Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gugatan Perdata Pengembalian Dana Korban DNA Pro Ditolak PN Jaksel

Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3 Agustus 2022 | 19.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus robot trading DNA Pro Akademi, Daniel Abe, yang juga sebagai Direktur Utama saat memberikan keterangannya, Jumat, 27 Mei 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata pengembalian dana kepada korban DNA Pro dari perusahaan broker, PT Kreasi Giat Bersama (KGB), ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pertimbangan hakim menolak gugatan karena tidak menyertakan pemerintah sebagai turut tergugat dalam upaya ganti kerugian. Majelis hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting, dengan anggota Rika Mona Pandegirot dan Arlandi Triyogo, membacakan putusan pada sore hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan perdata itu diajukan oleh para korban dengan menunjuk kantor hukum Bayu Wicaksono and Partners. Dalam keterangannya, Bayu menyatakan total kerugian kliennya sekitar Rp22 miliar dan kerugian perusahaan penukar mata uang (exchanger) sebesar Rp434 miliar. Padahal, kerugian perusahaan exchanger ini nantinya juga akan dikembalikan kepada para member. Bayu menyatakan belum menerima salinan putusan itu.

“Putusan telah dibacakan, namun kami belum menerima salinan yang sedianya akan keluar dalam satu minggu sejak dibacakan,” kata kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurutnya, pertimbangan hakim dalam menolak gugatan dengan mewajibkan mengikutsertakan pemerintah sangat rancu. Pasalnya, perkara ini adalah persoalan korban yang telah melakukan transfer ke exchanger dan kemudian oleh exchanger telah ditransfer ke perusahaan broker.

“Jika kami memperoleh salinan putusan, maka kami akan melakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding. Dan, jika memilih untuk banding, maka karena pertimbangan majelis hakim tersebut, maka kami akan menyertakan pemerintah yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menyertakan BCA sebagai bank tujuan yang mana dalam proses transaksi terdapat alamat perusahaan tergugat, namun dalam perjalanan selama proses persidangan alamatnya tidak dapat diketahui.

Ia mengatakan ikut melibatkan  OJK karena badan ini tidak melakukan pengawasan dengan baik. Sedangkan Bappebti telah melakukan penutupan robot trading DNA Pro. Sementara bank BCA, katanya, akan dimasukkan karena bank tersebut sebagai tempat tujuan transfer sebuah perusahaan tidak melakukan verifikasi dengan baik dan cermat. 

“Ketiga pihak tersebut, semata-mata kami akan masukkan karena pertimbangan hakim mengarah pada kurangnya pihak yang turut disertakan sebagai tergugat,” kata kuasa hukum korban DNA Pro tersebut.

Kasus penipuan DNA Pro sendiri saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 14 tersangka, 11 diantaranya sudah ditahan dan tiga lainnya berstatus buronan. Polisi bahkan telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Bandung terkait 11 tersangka pada akhir Juli lalu, termasuk Direktur Utama DNA Pro Daniel Abe. Mereka kini tengah menjalani tahap penuntutan.

Polisi menyatakan kasus penipuan ini memakan korban hingga 3.621 orang dengan total kerugian mencapai Rp 551,725 miliar. Penipuan DNA Pro ini juga sempat menyeret nama sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Rossa, Yosie Project Pop  hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus