Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gugatan Soeharto Dialihkan ke Ahli Waris

18 Februari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan mengalihkan gugatan atas Yayasan Supersemar kepada enam anak mantan presiden Soeharto. Meski bukan pengurus yayasan, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, mereka bisa mewarisisi gugatan perdata yang ditujukan kepada ayahnya. ”Aturannya jelas,” katanya.

Pemerintah menggugat Yayasan Supersemar dan Soeharto sebagai ketua dewan pembina yayasan itu. Gugatan itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan yayasan yang didirikan pada 16 Mei 1974 itu, Soeharto dituduh telah menyelewengkan sekitar Rp 4 triliun duit negara.

Pemerintah menuntut ganti rugi sejumlah itu plus ganti rugi imateriil Rp 10 triliun. Di tengah persidangan gugatan ini, Soeharto meninggal, 27 Januari lalu.

Menanggapi pernyataan Hendarman, kuasa hukum Soeharto, M. Assegaf, mengatakan, kejaksaan adalah pengacara negara dalam kasus perdata ini. Kedudukannya sama dengan kuasa hukum pihak lainnya. ”Dia bukan penuntut umum. Tak berhak melakukan intervensi,” ujarnya.

Milisi Indonesia di Malaysia

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah mengirim nota protes ke Malaysia. Negara itu dituduh merekrut warga negara Indonesia menjadi anggota Askar Wathaniah, pasukan cadangan Tentara Darat yang juga bisa dipakai sebagai pengintai.

Ketua Dewan Agung Laksono menganggap perekrutan itu melanggar sistem pertahanan. Karena itu, ia mendesak pemerintah melayangkan protes melalui jalur diplomasi. ”Perekrutan harus dihentikan,” kata Agung.

Panglima Kodam VI Tanjungpura, Mayor Jenderal Tono Suratman, mengungkapkan, Malaysia berupaya merekrut warga negara Indonesia menjadi anggota Askar Wathaniah di daerah perbatasan. Mereka yang direkrut, kata dia, semula adalah tenaga kerja Indonesia yang memiliki izin tinggal tetap. Kini mereka sudah beralih kewarganegaraan. ”Itu laporan intelijen kami,” katanya.

Departemen Luar Negeri mengaku telah menanyakan soal ini kepada Kepala Staf Angkatan Darat Malaysia. ”Dia membantah kabar perekrutan itu,” kata Kristiarto Legowo, juru bicara Departemen Luar Negeri, Jumat pekan lalu.

Valentine Dilarang di Bukittinggi

Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Kamis pekan lalu, melarang perayaan Valentine di wilayah itu. Remaja yang dipergoki merayakan hari kasih sayang itu dituduh melanggar Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Maksiat.

Pemerintah kota itu mengerahkan 100 anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk merazia hotel. Menurut Ismen Amzis, Wakil Wali Kota Bukittinggi, perayaan Valentine dilarang karena ”berbau maksiat serta tidak sesuai dengan adat istiadat Minangkabau dan agama Islam. ”Maaf saja, di acara ini biasanya ada yang berpelukan dan berciuman,” katanya.Selain Hari Valentine, Pemerintah Kota Bukittinggi juga akan melarang perayaan acara Tahun Baru di Jam Gadang, 2009. Padahal, sebagai tujuan wisata, setiap tahun baru kota ini kebanjiran turis. Menurut Ismet, pada perayaan Tahun Baru tak sedikit wisatawan melakukan hal-hal mendekati maksiat. ”Biarlah Bukittinggi sepi tanpa wisatawan daripada banyak maksiat,” katanya.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bukittinggi, Roni Valian, menolak berkomentar atas larangan itu. ”Saya no comment dulu,” katanya.

KPPU Rekomendasikan Tender Haji

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah melakukan tender penyelenggaraan haji. ”Proses yang bisa ditenderkan harap ditenderkan. Jangan penunjukan,” kata Ketua KPPU Syamsul Ma’arif, Kamis pekan lalu. Menurut dia, jika dilaksanakan tender secara terbuka dengan syarat terukur, tarif Ongkos Naik Haji (ONH) pun akan turun.

Proses yang bisa ditenderkan, menurut Syamsul, adalah katering, penerbangan, dan pemondokan. Dengan tender, penerbangan haji tak hanya terbatas pada dua penerbangan seperti sekarang. Begitu pula tempat pemondokan. KPPU memasukkan usulan ini dalam 40 rekomendasi yang diserahkan kepada Presiden.

Menanggapi usulan ini, Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan pelaksanaan ibadah haji sangat sulit ditenderkan, khususnya pemondokan. Tak hanya harus berebut dengan negara lain, masalah juga akan muncul saat calo menguasai proses negosiasi penyewaan rumah. Sedangkan Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Hasrul Azwar, mengatakan usulan tender pelaksanaan haji harus dikaji.

Pasar Keramik Rawasari Digusur

Lima ratus petugas Satuan Polisi Pamong Praja menggusur permukiman warga di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Ahad dua pekan lalu. Mereka dibantu aparat Kepolisian Resort Jakarta Pusat. Aksi penggusuran ini ditentang warga.

Tim kuasa hukum warga sempat berupaya menghentikan upaya penggusuran. ”Tidak ada surat penggusuran,” kata Horas Sinaga, ketua tim pengacara warga Rawasari. Ia menawarkan jalur dialog untuk negosiasi pembatalan penggusuran, namun ajakan itu tidak digubris aparat. Alih-alih menghentikan aksinya, aparat malah semakin gencar membongkar rumah warga.

Juru bicara Pemerintah Kota Madya Jakarta Pusat, Oyong Hanna, menjelaskan, upaya penertiban ditempuh untuk mengembalikan fungsi rung terbuka hijau Ibu Kota. ”Ruang yang dimiliki semakin sempit,” ujarnya. Hingga kini, kata dia, pemerintah Jakarta Pusat baru bisa menyediakan 9,6 persen dari 30 persen lahan terbuka yang diminta Undang-Undang Ruang Terbuka Hijau.

Kisruh Maluku Utara Berlanjut

Kisruh pemilihan Gubernur Maluku Utara masih berlanjut. Komisi Pemilihan Umum menolak penghitungan ulang oleh Rahmi Husen, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi itu, yang telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Menurut anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, Rahmi tak berhak menghasilkan keputusan yang membawa nama organisasi. ”Apa pun produk yang dihasilkan pada penghitungan ulang oleh anggota nonaktif, hasilnya tidak sah,” katanya.Rahmi memimpin penghitungan ulang hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara di Hotel Bumi Karsa, Jakarta, Senin pekan lalu. Perhitungan ulang tersebut memenangkan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani.

Hasil ini serupa dengan penghitungan sebelumnya yang kemudian dibatalkan KPU Pusat. Menurut perhitungan KPU Pusat, Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo, pesaing Thaib-Abdurrahim, pemenangnya. Mahkamah Agung yang menangani perkara sengketa ini memutuskan penghitungan ulang di tiga kecamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus