BURUH mogok sudah biasa, guru mogok jadi berita. Ribuan pengajar di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan aksi mogok mengajar sejak Kamis dua pekan lalu, 23 Agustus. Mereka menuntut agar diberi rapel atas gaji mereka sejak Januari hingga Juli 2001. Aksi mogok para pengajar, yang juga terjadi di Jawa Tengah dan Lampung, telah memacetkan kegiatan belajar-mengajar.
Penyebab keterlambatan gaji guru adalah pembelokan alokasi uang gaji untuk proyek pembangunan, yang menurut pemda harus segera didanai—sebuah tindakan yang menurut Menko Kesra Jusuf Kalla tidak bisa dibenarkan.
Sayangnya, tidak ada sanksi apa pun yang akan diajukan pemerintah pusat. Dalam sidang kabinet Kamis pekan lalu, 30 Agustus, diputuskan penyelesaian itu sepenuhnya diserahkan kepada tiap daerah. "Sesuai dengan Undang-Undang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah, pemerintah daerah yang harus menyelesaikannya," kata Menteri Kalla.
Meskipun pemerintah pusat tidak akan memberi sanksi, Kalla mengaku telah membicarakan masalah itu dengan tiga gubernur yang daerahnya memiliki masalah keterlambatan rapel gaji. "Dari tiga daerah itu, baru Gubernur Jawa Timur yang sudah menyanggupi akan menyelesaikannya sesegera mungkin, pa-ling lambat September mendatang," kata Kalla. Adapun dananya akan ditalangi pemerintah atau dicarikan pinjaman dari bank.
Bina Bektiati, Adi Prasetya, Johan Budi S.P., Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini