POSISI dua orang itu kini berbalik. Juli lalu, Presiden Abdurrahman Wahid menonaktifkan Kepala Polri Jenderal Surojo Bimantoro. Kini, Bimantoro, yang masih aktif sebagai Kapolri, mengadukan mantan presiden itu ke kepolisian. Menurut Bimantoro, Abdurrahman dianggap telah mencemarkan nama baiknya ketika menyebutkan di sebuah majalah berita mingguan bahwa Bimantoro telah menyembunyikan buron Tommy Soeharto. Pengaduan ini, kata Bimantoro, bukan dalam kapasitasnya sebagai Kapolri, melainkan se-bagai warga negara biasa.
Lebih jauh, Bimantoro menyebutkan bahwa Abdurrahman tidak sekali ini saja melakukan pencemaran nama baik. Mantan Sekjen Dephutbun Suripto dan Bekas Direktur LKBN Antara Parni Hadi adalah contohnya.
Tak mau kalah, menanggapi pengaduan Bimantoro, Abdurrahman beritikad mengadukan kapolri yang dulu ia angkat itu. Abdurrahman mengaku punya kartu truf, meskipun tidak menjelaskan apa. Tak jelas apakah tindakan saling berbalas ini cuma sekadar wacana atau benar-benar akan dilaksanakan.
Bina Bektiati, Adi Prasetya, Johan Budi S.P., Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini