Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membeberkan alasan mengapa gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan dikabulkan. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah berkas dan keterangan saksi yang menyatakan Veronica selingkuh.
"Hubungan antara tergugat dan good friend-nya berlangsung terus-menerus dan tanpa memberitahukan ke penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Sutaji di PN Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
Sutaji mengatakan hubungan antara Veronica Tan dan good friend-nya yang dikenal dengan nama Julianto Tio telah berlangsung lama. Selain itu, sampai dengan 22 Desember 2017 Ahok mendapatkan banyak bukti bahwa Veronica Tan tetap berhubungan dengan lelaki itu. "Baik secara langsung, telepon, pesan WhatsApp, maupun video call," katanya.
Dalam putusannya, hakim Sutaji menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 3279/I/1997 tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Majelis hakim juga menyatakan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok. Hak asuh tersebut atas dua dari tiga anak pernikahan Ahok dan Veronica Tan.
Baca: Cerita Surat Ucapan Ultah Ahok ke Veronica Tan Berbalas Pengakuan
"Untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud," kata Sutaji.
Ahok melayangkan gugatan cerai atas Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Sidang perceraian ini pertama kali digelar di PN Jakarta Utara pada 31 Januari 2018. Sidang Ahok gugat cerai Veronica Tan ini telah diadakan sebanyak sembilan kali dari sidang pertama sampai putusan.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim. Selain itu, kata dia, hak asuh juga jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak. "Untuk pemeliharaan anak sampai Pak Ahok keluar dari penjara sementara dititipkan ke Ibu Vero," ucapnya.
Fifi mengatakan pihaknya lega dengan hasil putusan majelis hakim. Hasil putusan cerai ini, kata dia, juga akan segera disampaikan ke Ahok. "Secepat mungkin," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini