Wakil Presiden Hamzah Haz, Rabu pekan lalu, meminta kejaksaan menyita buku Aku Bangga Jadi Anak PKI karya Ribka Tjiptaning Proletariyati. Putri mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), R.M. Soeripto Tjondrosaputro, itu kini aktif di PDI Perjuangan. Hamzah juga meminta polisi memeriksa Ribka dan menanyakan motivasi penerbitan buku itu. Jika tujuannya menyebarkan ideologi komunis, kata Hamzah, itu berarti melanggar Ketetapan MPRS 25/1966.
Kejaksaan Agung pun segera menarik peredaran Aku Bangga. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Barman Zahir, jika buku itu terbukti mengancam stabilitas negara, mungkin saja pihaknya melarang peredarannya.
Ribka sendiri menilai pelarangan peredaran bukunya sebagai tindakan tidak demokratis—sekaligus promosi baginya. ”Ngapain dilarang-larang. Itu kan kisah hidup saya. Itu berarti dia tidak mengerti demokrasi,” katanya. Lalu, sambil terbahak, ia menambahkan, ”Promosi gratis. Buku saya malah jadi laku keras sekarang, ha-ha-ha.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini