Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah mengatakan anggaran baju dinas DPRD DKI Rp 1,7 miliar tidak melanggar aturan dan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 12 PP tersebut, kata Firmansyah, mengatur pimpinan dan anggota DPRD setiap tahunnya mendapat lima setel baju dinas dan atribut. Rinciannya dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
"Saya jelaskan bahwa Rp1,7 miliar ini untuk 106 anggota dan pimpinan dewan, serta masing-masingnya mendapat lima setel," ujarnya, Kamis, 31 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Rincian Harga per Baju Dinas
Firmansyah merincikan harga masing-masing baju dinas tersebut, di antaranya yakni Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian dengan rincian per setelnya seharga Rp 2.498.600, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi, dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah.
"Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol," katanya.
Menurut Firmansyah, tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya, bahkan anggaran tersebut sudah terencana dan terinput di e-budgeting. "Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di 'budgeting'. Kami tuangkan karena sudah masuk perencanaan," ucapnya.
Tiap Anggota Dapat Rp 16 Juta
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan kepada Tempo penganggaran pakaian dinas dan atribut anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 1,75 miliar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana ini bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun 2022. Jika dirinci, pagu belanja sebesar Rp 1.746.645.560 untuk 106 anggota dan pimpinan dewan, maka setiap anggota dewan memperoleh Rp 16 juta.
Mujiyono menyatakan pengadaan sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Selain itu, proses lelangnya dilakukan secara terbuka dan tertera pada e-budgeting.
“Anggaran untuk beli dan pengadaan baju dinas DPRD DKI ini sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2017 dan ada juga di e-budgeting,” kata Mujiyono.