Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- PT Jasa Marga bersama kepolisian mencatat ada 648 kendaraan yang terindikasi akan mudik diminta putar balik melalui gerbang tol terdekat dari dua cek poin, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 31 Cikarang Barat arah Cikampek dan KM 47 Karawang Barat arah Cikampek pada Kamis, 6 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan dari jumlah itu, 88 persen merupakan kendaraan pribadi, sementara sisanya, 12 persen adalah kendaraan angkutan penumpang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Widyatmiko, langkah itu dilakukan setelah polisi mengecek dokumen pendukung Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan.
“Namun kami amati di lapangan, setelah lokasi titik penyekatan relatif lancar. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak keluar ke gerbang tol terdekat, Gerbang Tol Cikarang Barat 3 dan GT Karawang Barat 1 untuk diputar balik kembali ke arah Jakarta,” ujar Miko dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Mei 2021.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Akmal mengatakan polisi terus mempelajari dan mengevaluasi pengawasan di titik penyekatan pelarangan mudik, khususnya di jalan tol. Misalnya, kata dia, ada saatnya kepolisian meloloskan kendaraan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
Namun, ia memastikan hal itu tidak mengurangi kewaspadaan kepolisian dan tetap mengeluarkan kendaraan kecil yang terindikasi mudik dari jalan tol. “Banyak sekali sekat-sekat antar Provinsi, bahkan masuk Kota/Kabupaten pun ada, jadi kecil kemungkinan untuk lolos. Mungkin bisa saja di titik Cikarang Barat Km 31 ini lolos ya, namun di titik pemeriksaan berikutnya juga akan dikeluarkan,” tutur dia.
ADAM PRIREZA