Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lokataru Haris Azhar menantang kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang membuktikan ucapannya soal dirinya yang disebut meminta jatah saham Freeport. Juniver menyampaikan hal ini saat menjadi salah satu narasumber di tayangan Mata Najwa pada Rabu pekan lalu, 23 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Haris memilih menantang Juniver membuktikan ucapannya ketimbang menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke polisi seperti yang dilakukan Luhut. "Saya tidak mau seperti kliennya dia," kata Haris saat dihubungi, Selasa, 5 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia mendorong Luhut untuk membuktikan. "Bukan saya yang memproses hukum, ngapain?"
Haris mengaku sangat menghargai kebebasan berpendapat. Ia juga sudah membantah tudingan Juniver soal saham itu. "Jadi tolong buktikan omongan, ya, (kalau tidak terbukti) diketawaiin orang," ujar Haris.
Tuduhan meminta saham Freeport ini disampaikan Juniver saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa. Juniver bahkan mengatakan Haris pernah datang menemui Luhut khusus membahas jatah sahamnya itu.
"Haris Azhar pun pernah datang ke Luhut minta saham (Freeport)." Ia menyarankan Najwa mengecek soal minta saham Freeport itu kepada Haris Azhar. "Apa ceritanya, tanya beliau, artinya apa," kata Juniver di acara itu.
Polemik antara Luhut dan Haris berawal dari video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menyebutkan bahwa ada sejumlah perusahaan yang bermain tambang di kawasan itu. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik tanggal 22 September 2021. "Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.