Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Harta Kekayaan Dadang Herli Saputra, Pensiunan Kombes yang Lolos Tes Tulis Capim KPK

Dadang Herli Saputra, pensiunan kombes ikut mendaftar sebagai capim KPK. Aktif mengajar dan jadi advokat.

12 Agustus 2024 | 08.58 WIB

Sejumlah Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Panitia Seleksi (Pansel) melakukan tes tertulis untuk 236 calon Pimpinan KPK dan 146 calon Dewan Pengawas KPK. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia seleksi atau pansel meloloskan Dadang Herli Saputra dalam bursa calon pimpinan atau capim KPK. Dadang merupakan satu dari 40 nama yang lolos seleksi tes tulis yang diumumkan pansel pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dadang merupakan pensiunan polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar. Dia mendaftar capim KPK dengan berlatar belakang akademisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai anggota Polri, Dadang pernah menjabat sebagai Kapolsek Jawilan, Banten. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. 

Saat ini, Dadang tercatat sebagai dosen aktif di Fakultas Hukum Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta). Selain itu ia juga sebagai anggota Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (Peradan). 

Dadang memperoleh gelar sarjana hukum di Untirta pada tahun 2002, kemudian lanjut menempuh kuliah S2 dan mendapat gelar Magister Hukum tahun 2005 di STIH Iblam. Terakhir ia mengambil progran doktoral di Universitas Padjajaran tahun 2012. 

Mantan Ketua Ikatan Alumni Universitas Terbuka Serang itu pernah menulis jurnal berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada Korporasi yang terbit tahun 2022, terbaru ia menulis buku Problematika Hukum Tata Negara (Konstitusi, Pemerintahan, dan Perundang-undangan) yang diterbitkan Untirta Press pada tahun 2023. 

Sebagai orang yang pernah bertugas di kepolisian, Dadang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadang terakhir melapor LHKPN pada 30 Oktober 2013 saat itu jabatannya sebagai Kasubdit II Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. 

Pada LHKPN, Dadang memiliki harta kekayaan total Rp 2.173.959.093 atau Rp 2,17 miliar. Dengan rincian harta tanah seluas 2.820 m2 di Kota Serang senilai Rp 56,4 juta, tanah seluas 2.380 m2 di Kota Serang senilai Rp 50 juta, tanah seluas 150 m2 di Kota Serang senilai Rp 15 juta, tanah dan bangunan seluas 1.200 m2/500 m2 di Kota Serang senilai Rp 632,4 juta. 

Tanah seluas 1.330 m2 di Kota Serang senilai Rp 26,6 juta, tanah seluas 1.100 m2 di Kota Serang senilai Rp 29,7 juta, tanah seluas 1.258 m2 di Kabupaten Lebak senilai Rp 6 juta, tanah seluas 150 m2 di Kota Serang senilai Rp 3 juta, tanah seluas 443 m2 di Kota Serang senilai Rp 10 juta. 

Tanah seluas 1.550 m2 di Kota Serang senilai Rp 31 juta, tanah dan bangunan seluas 300 m2/50 m2 di Kota Serang senilai Rp 56 juta, tanah seluas 52 m2 di Kota Serang senilai Rp 1,04 juta, tanah seluas 500 m2 di Kota Serang senilai Rp 10 juta, tanah seluas 193 m2 warisan di Kota Serang senilai Rp 3,86 juta. 

Tanah seluas 2.380 m2 di Kota Serang senilai Rp 47,6 juta, tanah dan bangunan seluas 200 m2/104 m2 di Kota Serang senilai Rp 124 juta, tanah seluas 2.630 m2 di Kota Serang senilai Rp 131,5 juta, tanah seluas 4.590 m2 di Kota Serang senilai Rp 229,5 juta. 

Dadang juga tercatat miliki kendaraan mobil Mitsubishi Galant perolehan tahun 2003 senilai Rp 50 juta, motor Dast perolehan tahun 2005 senilai Rp 6 juta, mobil Toyota Yaris perolehan tahun 2012 senilai Rp 185 juta, motor Yamaha perolehan tahun 2013 senilai Rp 29 juta, dan motor Suzuki perolehan tahun 2007 senilai Rp 5 juta. 

Harta bergerak lainnya tercatat dimiliki Dadang senilai Rp 183,25 juta, giro dan setara kas senilai Rp 334,17 juta. Dadang juga tercatat memiliki hutang Rp 193,06 juta. 

Proses seleksi Capim KPK masih berjalan. Saat ini, panitia seleksi atau pansel masih menggelar tanggapan masyarakat soal nama-nama yang lolos. 

Ketua Pansel KPK, Muhammad Ateh mengatakan, pansel mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta calon pimpinan KPK masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang dinyatakan lulus. 

"Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada https://apel.setneg.go.id, atau melalui email ke [email protected] dan
[email protected]," kata Ateh dalam keterangan resminya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus