Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Hercules Rozario Marshal 8 bulan penjara, kemarin. Terdakwa divonis bersalah memasuki pekarangan atau properti orang lain. "Dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata hakim ketua Rustiyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Jaksa mendakwa Hercules bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Namun hakim menilai Hercules tidak melakukan kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hercules diadili karena menduduki lahan 2 hektare milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, pada 8 Agustus hingga 6 November 2018. Polisi meringkus Hercules dan kawan-kawan serta menuduh mereka melakukan perusakan dan kekerasan. Tapi Hercules membantah tuduhan itu.
M. YUSUF MANURUNG
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo