Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hercules Divonis Ringan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Hercules Rozario Marshal 8 bulan penjara, kemarin.

28 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hercules arrested at his house in Kebon Jeruk Indah residential complex, Kembangan, West Jakarta, November 21.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Hercules Rozario Marshal 8 bulan penjara, kemarin. Terdakwa divonis bersalah memasuki pekarangan atau properti orang lain. "Dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata hakim ketua Rustiyono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara. Jaksa mendakwa Hercules bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Namun hakim menilai Hercules tidak melakukan kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hercules diadili karena menduduki lahan 2 hektare milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, pada 8 Agustus hingga 6 November 2018. Polisi meringkus Hercules dan kawan-kawan serta menuduh mereka melakukan perusakan dan kekerasan. Tapi Hercules membantah tuduhan itu.

M. YUSUF MANURUNG

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus