Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU Kelurahan Gambir pasrah menerima keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Keputusan Heru itu ihwal pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau sudah umur segitu (56 tahun) pasti terima, karena udah nasib,” kata salah satu PJLP, Titin saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat Jumat, 16 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Titin adalah salah satu petugas PPSU Kelurahan Gambir. Dia kini berusia 46 tahun. Itu artinya, 10 tahun lagi Titin tak bisa lagi bertugas membersihkan area Monas dan sekitarnya.
Dia tidak keberatan dengan keputusan Heru Budi yang membatasi usia PJLP. Peraturan pembatasan usia ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Enggak keberatan, kenapa harus keberatan? Memang sudah risiko, kan kalau udah umur 56 harus memang udah diberhentiin. Ya udah biarin,” ujar dia.
Senanda dengan Titin, Ratna mengaku setuju dengan pembatasan usia PJLP. Sebab, kata dia, usia 56 tahun merupakan waktu untuk istirahat dari pekerjaan.
“Setuju aja, sih, umur segitu memang waktunya istirahat,” ujar wanita berumur 50 tahun itu.
Dari keterangan Titin dan Ratna, mereka mendapat gaji bersih Rp 4,6 juta per bulan, fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta THR atau Tunjangan Hari Raya selama bekerja sebagai petugas PPSU. Menurut mereka, pemerintah DKI tak akan mengucurkan uang pensiun dini atau pesangon kepada PJLP yang masa kerjanya selesai.
3.100 PJLP terancam menganggur
Sebelumnya, Heru Budi mengatakan, saat ini ada 3.100 PJLP dengan usia di atas 56 tahun yang masih bekerja di lingkungan pemerintah DKI.
“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” kata dia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Melansir dari Antara, bila merujuk data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang, di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.
Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun mengacu pada Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.
Dia menyampaikan tidak sembarangan memutuskan pembatasan usia PJLP. Ada berbagai pertimbangan yang menjadi landasan Heru Budi, salah satunya juga soal kesehatan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.