Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menuturkan, pihaknya telah mencabut sanski administratif Hotel Treva International, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab, hotel tersebut telah memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bangunan tersebut dinyatakan sudah memenuhi standar keselamatan kebakaran," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Dinas Gulkarmat DKI memberikan peringatan kepada Hotel Treva International. Dinas bahkan memberikan sanksi administrasi peringatan kedua lantaran hotel tersebut tak memenuhi aspek keselamatan kebakaran.
Langkah ini merupakan salah satu upaya penegakkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Menurut Satriadi, kini pengelola hotel telah melakukan pembenahan, seperti memasang sistem pipa tegak dan selang kebakaran, serta hidran halaman (Siamesse Connection).
Lalu memperbaiki sakelar aliran air (Flow Switch), sistem deteksi dan alarm kebakaran, serta sistem komunikasi darurat (Jack Phone). Bagian lainnya adalah sistem pengendali asap atau kipas penekan asap (Pressurized Fan), petunjuk arah darurat (Exit Sign), dan pencahayaan darurat (Emergency Lamp).
Karena itulah, petugas akan mencopot papan peringatan yang terpasang di bangunan hotel sejak Senin, 12 September 2022 itu. Pencopotan papan akan dikerjakan Kepala Seksi Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Gulkarmat DKI Budi Haryono.
"Bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Meto Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Kelurahan Kebon Sirih," ujar Satriadi.
Baca juga: Hotel Treva Menteng Tak Penuhi Aspek Keselamatan Kebakaran, Sudah 3 kali Dikirim Surat Peringatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.