Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pontianak - Manajemen Lion Air berharap penumpang yang membuka paksa jendela darurat pesawat JT 687 rute Pontianak - Jakarta diproses secara hukum. Alasannya, tindakan membuka jendela pesawat pada Senin malam, 28 Mei 2018 gara-gara ada penumpang yang menyebut bom sebagai bentuk perusakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tindakannya telah dilaporkan ke polisi," kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantono saat dihubungi Antara di Pontianak. Danang membenarkan bahwa pada penerbangan di pesawat Boeing 737-800 NG dengan nomor registrasi PK-LO itu ada penumpang yang bergurau mengatakan membawa bom.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun itu tidak serta merta menjadi alasan untuk membuka jendela darurat," kata Danang menegaskan. Menurut dia, upaya paksa membuka jendela darurat itu ada prosedurnya. Salah satunya ada instruksi dari awak kabin. "Saat itu tidak ada instruksi dari awak kabin."
Baca: Gara-gara Gurauan Bawa Bom, Penumpang Lion Air Telat Tiba di Cengkareng
Insiden ini sudah ditangani kepolisian dan Lion Air tetap menerbangkan penumpangnya ke Jakarta. Berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat pukul 21.45 dari jadwal semula pukul 18.50 WIB. "Pesawat yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Supadio itu telah mendarat dengan selamat di Cengkareng (Bandara Soekarno - Hatta Jakarta) pukul 23.10 WIB pada Senin malam,” kata Danang.
Kepolisian Resor Kota Pontianak masih memeriksa Frantinus Nirigi, penumpang Lion Air mengaku membawa bom. Belakangan terungkap bahwa ucapan itu ternyata bergurau. Frantinus Nirigi merupakan mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak. "Kami mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air," kata Kepala Polres Kota Pontianak Ajun Komisaris Besar Wawan Kristyanto.
Gara-gara jendela darurat dibuka, sejumlah penumpang berebut keluar. Akibatnya penumpang terluka. Jumlahnya mencapai belasan orang dan dirawat di rumah sakit. Menurut Wawan, mereka yang terlupa karena terjun dari pintu darurat. "Padahal saat membuka pintu darurat tidak ada permintaan dari awak kabin Lion Air."
Wawan menambahkan, Frantinus Nirigi sebagai penumpang Lion Air berencana pulang ke Jayapura dan membawa banyak bawaan. Pesawat yang ditumpangi lebih dulu transit ke Jakarta. Frantinus Nirigi, kata Wawan, dijerat Pasal 437 ayat 1 dan 2, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Kapolresta Pontianak ini mengimbau kepada masyarakat tidak bergurau atau bercanda terkait dengan bom. Menurut Wawan, candaan yang berhubungan dengan keselamatan orang banyak bisa dianggap sebuah ancaman.