Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

HUT RI Ke 73, 3 Kesalahan Pengelola Kalibata City Copot Bendera

Beberapa komunitas Warga Kalibata City membawa kasus pencopotan bendera merah putih menjelang HUT RI Ke 73 ke ranah hukum yakni Polda Metro Jaya

17 Agustus 2018 | 22.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa komunitas Warga Kalibata City membawa kasus pencopotan bendera merah putih menjelang HUT RI Ke 73 ke ranah hukum yakni Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat 17 Agustus 2018.

Menurut Ketua KWKC Sandi Edison, ada 3 pelanggaran hukum yang terjadi saat pencopotan bendera di unit milik Nyimas di tower Damar lantai 12/CF pada Kamis kemarin, 16 Agustus 2018, sehari sebelum HUT RI Ke 73.

Baca : HUT RI Ke 73, Warga Pulau Pari Kibarkan Bendera Setengah Tiang

"Ibu Nyimas menerima permintaan maaf dari pengelola, tapi akan tetap meneruskan kasusnya ke ranah hukum," kata Sandi sebelum memberikan laporan di Polda Metro, hari ini.

Dia menjelaskan pelanggaran pertama pengelola adalah mencopot bendera tanpa izin. Kedua, pengawas gedung dan petugas keamanan yang diutus pengelola menerobos masuk ke unit tanpa izin pemilik unit untuk mencopot bendera.

Simak : Narapidana Lapas Cipinang Ikut Upacara HUT RI Ke 73 dengan Busana Adat

Ketiga, tindakan mereka melakukan tindakan tanpa surat izin dan koordinasi dari badan yang bewenang. "Dalam kasus ini yang berwenang memberikan izin untuk melakukan sweeping hanyalah RT setempat," ujarnya.

Saat warga bertanya kepada Ketua RT4 RW9 Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran Sabinah Lubis di tower Damar, tidak pernah ada izin darinya.

"Ibu Sabina yang menjadi ketua RT di Tower Damar tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun permintaan surat izin untuk tindakan sweeping oleh pengelola."

Bahkan, selain di tower Damar, pencopotan bendera merah putih terjadi di tower lain di Apartemen Kalibata City. Pencopotan juga terjadi di tower Flamboyan dan Akasia. "Ada puluhan yang diminta untuk mencopot bendera yang dipasang warga."

Saat dikonfirmasi, Sabina menuturkan pengelola memang tidak berkoordinasi dengannya untuk meminta pencopotan bendera di apartemen warga. "Itu inisiatif mereka sendiri tanpa koordinasi ke kami," ujarnya.

Kepala Pengelola Apartemen Kalibata City, Ishak Lopung, menjelaskan bahwa pengelola tidak melarang, namun menertibkan agar tidak mengganggu estetika dan keamanan. Ia mengarahkan agar bendera dipasang di lantai dasar, sekitar area lobi dan selasar.

"Saya tegaskan, kami tidak melarang tapi kami menganjurkan untuk pasang di bawah agar tertib dan rapi,” katanya sambil menambahkan, “Kalau diletakkan di sana, kan takut jatuh dan terkena orang di bawah juga.”
Baca juga :

Namun menurut pengakuan warga Kalibata City, imbauan tersebut tidak pernah disosialisasikan oleh pengelola sebelumnya. "Ini baru disampaikan saat tadi pertemuan dengan warga, sebelumnya ya sama, diketuk pintu, ditegur," ujar Bambang, penghuni Kalibata City.

Menurut pantauan Tempo di lokasi, bendera menyambut HUT Ri Ke 73 itu dipasang di balkon tanpa menggunakan bambu sebagai tiang, tapi hanya diikat di balkon unit. Selain itu, terlihat banyak barang pula tergantung di balkon unit-unit seperti karpet, kasur, hingga pakaian dalam. Tapi semua itu tidak termasuk yang diminta diturunkan oleh pengelola atas alasan estetika.

IMAM HAMDI | EDO JUVANO




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus