Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan tidak akan menggelar acara halal bihalal dan gelar griya (open house). Anies beralasan ibu kota masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan masih berlakunya status PSBB di Provinsi DKI Jakarta maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal, yaitu halal bihalal ataupun open house dalam rangka Idul Fitri, bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," kata Anies dikutip dalam suratnya, Sabtu, 23 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies meneken surat itu pada 22 Mei 2020. Dalam suratnya, dia mengajak warga untuk meningkatkan dan mempertahankan kedisiplinan agar tetap berada di rumah selama pandemi Corona.
Dia meminta warga bersama-sama mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta. Salah satu isi Pergub agar tidak ada kerumunan lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. "Mari kita melaksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Pergub," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Tak lupa Anies mengucapkan selamat Idul Fitri 2020 bagi yang merayakan. "Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriah, mohon maaf lahir dan batin."
Sebelumnya, Anies telah melarang warga untuk mudik lokal. Warga di luar Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tujuannya guna mencegah penularan virus corona meluas.
Anies Baswedan memperpanjang PSBB yang dimulai sejak 10 April. PSBB Jakarta tahap ketiga berlaku sejak 22 Mei hingga 4 Juni 2020.
LANI DIANA