Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LP Supermaksimum Narkoba PEMERINTAH kian serius menangani peredaran narkotik dan obat berbahaya (narkoba) di Indonesia. Tak cuma memvonis mati sejumlah terdakwa, pemerintah melengkapi fasilitas penahanan terpidananya. Kamis pekan lalu, Presiden Megawati meresmikan lembaga pemasyarakatan (LP) khusus narkotik yang terbesar dan terlengkap di Indonesia, yang berada di kompleks LP Cipinang, Jakarta Timur. Bangunannya cukup megah. Berlantai tiga di lahan 27.213 meter persegi, LP itu mampu menampung 1.084 orang. Dilengkapi fasilitas poliklinik, perpustakaan, museum, dan tempat ibadah, LP itu punya berbagai tipe kamar hunian: tipe tujuh (60 kamar, 420 orang), tipe tiga (48 kamar, 144 orang), tipe lima (36 kamar, 180 orang, tipe satu (324 kamar, 324 orang), dan tipe super-maximum security (16 kamar, 16-48 orang), yang bebas dari sinyal telepon satelit (black hole). ”Semua narapidana kasus narkotik dan obat berbahaya berat akan dimasukkan ke sini,” ujar Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra. Beberapa provinsi akan punya LP jenis ini, yang idealnya, kata Yusril, ada 16 buah.
Heli Jatuh, Tujuh Tewas PADA pekan pertama Ramadan, satu helikopter Sikorsky S-58T Twinpac dari Skuadron Udara 6 TNI Angkatan Udara jatuh di kebun kacang dan singkong milik warga Kampung Palengseran, Desa Bondol, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi pekan lalu. Pesawat itu hancur remuk. Ban dan ekornya terpental dari badan. Tujuh anggota TNI tewas di tempat. Mereka adalah Kapten Penerbang Andi Wijaya dan Kapten Penerbang Gustav Margono. Lima lainnya mekanik: Serma Munandjat Haliyansyah, Serka Boby Aprianto, Sertu Ibnu Mawardi, Serka Udin Syaifuddin, dan Pratu Sukendar. Heli buatan Amerika berusia 33 tahun itu baru saja menjalani perawatan rutin dan uji terbang. Namun, baru 18 menit melayang, si burung besi ambruk dari ketinggian 300 meter. Meski pagi itu cuaca di sekitar Pangkalan Udara Atang Sanjaya gerimis tipis, matahari masih bersinar terang. ”Saya melihat helikopter itu tiba-tiba jatuh ke tanah, tapi tak meledak,” ujar seorang warga Palengseran. Penyebab kecelakaan, menurut Komandan Pangkalan Udara Atang Sanjaya, Kolonel Penerbang Teuku Djohan Basyar, bisa cuaca, material pesawat, atau kelalaian orang. ”Namun, dalam kasus ini, saya belum bisa menyimpulkan,” katanya. Sejak 2001 tercatat delapan kecelakaan pesawat militer, yang menewaskan 11 orang. Terakhir, 14 Juli 2003, pesawat latih jenis Marcetti SP 260 jatuh di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, tapi tak menelan korban jiwa. Februari 2003, pesawat latih bermesin tunggal Cessna 172 PK-DCM hilang di Gunung Ciremai, Majalengka, Jawa Barat. Tiga orang kru tewas.
Batal, Keabsahan 153 Parpol ANDA jenuh dengan kibaran bendera ratusan partai politik? Bersyukurlah, kini Anda boleh kembali semringah. Sebab, pemerintah telah membatalkan keabsahan 153 parpol sebagai badan hukum, sekaligus tidak mengakui keberadaan parpol tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik. Pemerintah juga menolak pengesahan 57 parpol sebagai badan hukum. Pembatalan dan penolakan itu dituangkan dalam dua surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra tertanggal 30 Oktober 2003. ”Dengan pembatalan 153 parpol ini, sekarang hanya 50 partai di Indonesia yang berbadan hukum,” katanya kepada pers Jumat pekan lalu. Menurut Menteri Yusril, parpol-parpol ini dibatalkan dan ditolak karena sampai jangka waktu tertentu tidak melakukan penyesuaian dengan ketentuan UU No. 31/2002. Yusril sendiri menekankan, pembatalan itu bukan pembubaran parpol, meski nyatanya memang bubar. ”Dalam istilah hukum tetap berbeda karena kewenangan membubarkan parpol ada pada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Adapun yang batal keabsahannya sebagai badan hukum antara lain Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Keadilan, Partai Rakyat Demokratik (PRD), dan Partai Kesejahteraan Indonesia.
Tiga Bulan Vonis Praja STPDN Pengadilan Negeri Sumedang memvonis 10 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) yang terbukti bersalah melakukan penyiksaan terhadap para juniornya. Untuk itu hakim menghukum mereka tiga bulan penjara dengan masa percobaan bervariasi antara enam bulan dan satu tahun. Kesepuluh mahasiswa yang divonis bersalah itu adalah Laode Riki Nugraha, Budi Sutisna, Seronimus C.H.L. Gandurin, Muhamad Rizal, Rudiantoro, I Ketut Mardika, Rustam Wandri Joshua Napitupulu, Febrianto, Kenny Petter Tupamahu, dan Alexander Sinulingga. Mereka semua menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Tapi, dua hari kemudian, kata Pelaksana Harian Ketua STPDN I Nyoman Sumaryadi, mereka mengajukan banding. ”Mereka tampak stres, tapi kita tak bisa membantu perkara pidana,” katanya kepada TEMPO akhir pekan lalu. Menurut Nyoman, kesepuluh siswa itu tetap menjalankan Bakti Karya Praja (semacam kuliah kerja nyata) di daerah Kuningan, Jawa Barat. Seharusnya, sebagai siswa-siswa terbaik, mereka menjalankan Bakti di Sulawesi Utara. Tapi, karena terkait persoalan hukum, mereka ditempatkan di lokasi yang tak jauh dari Sumedang agar mudah bolak-balik ke pengadilan. Jika putusan banding tetap menyatakan mereka bersalah, sanksi administratif dari STPDN siap dijatuhkan. ”Bisa diturunkan tingkat, atau dikeluarkan,” ujar Nyoman.
Lima Pangdam Diganti Mutasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia kembali terjadi. Keputusan itu ditandatangani Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto pada 24 Oktober lalu. Mutasi ini melibatkan 123 perwira tinggi dan menengah. Menurut Kepala Dinas Penerangan Umum Markas Besar TNI, Kolonel D.J. Nachrowi, jumlah itu terdiri atas 30 perwira di lingkungan Angkatan Darat, 31 perwira Angkatan Laut, 19 perwira Angkatan Udara, 19 dari Markas Besar TNI, 15 dari Lembaga Ketahanan Nasional, 6 dari Departemen Pertahanan, dan 3 perwira di Fraksi TNI/Polri. Mayjen Djoko Santoso selaku Panglima Kodam Jaya digantikan Mayjen Agustadi, yang sebelumnya Panglima Kodam XVI/Pattimura. Posisi Agustadi ditempati Brigjen Syarifudin Suma, yang tadinya kepala staf kodam tersebut. Pangdam IX/Udayana Mayjen Agus Suyitno digantikan Brigjen Supiadin, yang sebelumnya Kepala Staf Kodam Tanjungpura. Sedangkan Pangdam II/Sriwijaya dijabat Brigjen Syahrial. Posisi Pangdam IV/Diponegoro, yang ditinggal Mayjen Amirul Isnaini (almarhum) sejak enam bulan lalu, dipegang Mayjen Soemaryo, yang sebelumnya Pangdam II/Sriwijaya. ”Pak Djoko dipromosikan menjadi Wakil KSAD, menggantikan Letjen Soedarsono, yang akan pensiun,” kata Nachrowi kepada Sudrajat dari TEMPO. Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Letjen Djadja Suparman bakal kembali ke Mabes sebagai Inspektur Jenderal TNI, menggantikan Laksamana Madya Stanny Fofied, yang akan pensiun. Di Angkatan Laut, posisi Panglima Armada Barat dan Panglima Armada Timur—yang semula diisi Laksamana Muda Mualimin Santoso dan Laksamana Muda Slamet Soebijanto—akan ditempati Laksamana Pertama Y. Didik Heru Purnomo dan Laksamana Pertama Sosialisman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo