Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Indikasi Politik Uang di Rekening Peserta Pemilu

Ada rekening peserta pemilu menerima uang miliaran, lalu ditukar uang pecahan Rp 50 ribu. Mengarah ke pelanggaran pidana pemilu.

20 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja memproduksi kaus pemilu di usaha konfeksi di Srengseng Sawah, Jakarta, 31 Oktober 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan pada lebih dari 6.000 rekening pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun calon legislator.

  • Transaksi keuangan tersebut diduga berkaitan dengan politik uang dan berasal dari kegiatan ilegal.

  • Data PPATK bisa menjadi pijakan awal bagi Bawaslu untuk mengawasi potensi pelanggaran pidana dana kampanye.

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan mencurigakan pada lebih dari 6.000 rekening pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun calon legislator. Transaksi keuangan itu mengarah pada dugaan politik uang di masa kampanye pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang pejabat PPATK menyebutkan beberapa contoh transaksi keuangan yang mengarah pada politik uang. Misalnya ada rekening pengurus partai politik mendapat aliran uang miliaran rupiah pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Tidak berselang lama, uang di rekening pengurus partai tersebut ditukar dengan mata uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

“Ini jadi pertanyaan, untuk apa penukaran uang itu? Apakah untuk transportasi atau politik uang?” kata pejabat PPATK ini, kemarin. “Kejadiannya juga baru.”

Contoh lain, ada rekening bendahara partai politik yang menampung uang hingga ratusan miliar rupiah. Di samping itu, kata dia, PPATK mendapati pergerakan transaksi keuangan di rekening bendahara partai ataupun sejumlah calon legislator sangat masif. Padahal rekening khusus dana kampanye (RKDK) peserta pemilu sama sekali tidak bergerak alias tak ada transaksi keuangan dalam rekening tersebut.

Sesuai dengan aturan, RKDK untuk pemilu legislatif berbasis partai. Calon anggota legislatif tidak membuat rekening khusus dana kampanye. Dana kampanye mereka dikonsolidasikan lewat partai masing-masing. Lalu partai peserta pemilu yang melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum untuk diaudit.

“Indikasi politik uang dan pelanggaran itu sudah kami sampaikan ke Bawaslu. Silakan tanya saja ke Bawaslu,” ujar sumber Tempo ini. Ia mengatakan data yang disampaikan ke Bawaslu ini sudah mencantumkan nama, partai, dan aliran dananya.

Berasal dari Kegiatan Ilegal

Hasil analisis PPATK terhadap ribuan rekening peserta pemilu dan pengurus partai politik itu tak hanya mengenai indikasi politik uang. Mereka juga menduga transaksi keuangan yang mencapai triliunan rupiah pada ribuan rekening tersebut berasal dari kegiatan ilegal, seperti penambangan ilegal, perambahan hutan, penjualan satwa liar, pencucian uang, hingga indikasi korupsi.

Selanjutnya, uang yang diduga dari hasil kejahatan tersebut ditengarai, di antaranya, dipergunakan untuk kegiatan kampanye pemilu.

Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Di samping itu, Koran Tempo edisi sebelumnya mengungkap temuan PPATK mengenai aliran dana pinjaman dari sebuah bank perkreditan rakyat di Jawa Tengah kepada sekelompok debitor. Duit kredit itu belakangan diduga dikumpulkan ke seorang pengusaha, lalu dialirkan lagi ke sejumlah korporasi dan koperasi. Korporasi ataupun koperasi di hilir aliran duit tersebut diduga terafiliasi dengan sejumlah pentolan partai politik di daerah.

Saat dimintai konfirmasi, juru bicara PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan data yang disampaikan lembaganya ke Bawaslu ataupun KPU itu merupakan temuan terhadap uang yang diduga berasal hasil kejahatan. Lalu uang itu diduga akan digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Data yang kami analisis dan sampaikan itu tentu berhubungan dengan pemilu, makanya kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk ditelusuri," kata Natsir.

Ia menjelaskan, data yang disampaikan ke KPU dan Bawaslu masih bersifat umum. Meski begitu, data tersebut semestinya sudah cukup menggambarkan secara komprehensif mengenai adanya indikasi pelanggaran pemilu.

"Kami siap memberikan pendampingan kepada KPU dan Bawaslu kalau kurang jelas dengan data itu," katanya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan lembaganya telah menerima temuan PPATK tersebut. Namun ia berdalih tak bisa membeberkan temuan PPATK itu ke publik karena bersifat rahasia. "Karena kami berkaitan dengan penegakan hukum pemilu, mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," kata Bagja saat konferensi pers di kantornya.

Ia menjelaskan, dalam proses penanganan pelanggaran dana kampanye, kewenangan Bawaslu hanya sebatas pemeriksaan RKDK, laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Adapun transaksi keuangan di rekening partai politik maupun dan peserta pemilu bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua dari kiri) bersama anggota Bawaslu, Puadi (kiri), Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, memberikan keterangan ihwal laporan transaksi janggal di masa kampanye dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, 19 Desember 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Menurut Bagja, Bawaslu baru dapat mengawasi kepatuhan partai dalam mencatat pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pada 7 Januari mendatang. Sebab, saat itu KPU baru mulai membuka LADK peserta pemilu. 

"Jadi 7 Januari ke atas baru kelihatan nanti siapa yang menyumbang, berapa, dan bagaimana dana itu digunakan. Itu ada dalam laporan awal dana kampanye," ujar Bagja.

Dia melanjutkan, jika terdapat transaksi keuangan di luar dokumen pencatatan dana kampanye yang menjadi obyek pengawasan Bawaslu, lembaganya akan menyerahkannya ke penegak hukum untuk mengusutnya. "Karena itu, imbauan kami kepada teman-teman peserta pemilu agar memasukkan seluruh pengeluaran dan pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye," katanya.

Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan data PPATK tersebut sangat penting bagi lembaganya untuk mengawasi aliran dana kampanye peserta pemilu. Sebab, temuan lembaga intelijen keuangan ini dapat menjadi rujukan Bawaslu saat mengawasi dana kampanye pemilu. 

Namun, kata dia, saat ini Bawaslu masih menunggu KPU mempublikasikan LADK lebih dulu. Setelah dipublikasikan, Bawaslu dapat menjadikan data PPATK sebagai rujukan untuk melihat dana kampanye peserta pemilu. 

"Informasi PPATK ini penting, tapi karena sifatnya rahasia, data intelijen, maka Bawaslu punya kewajiban untuk memastikan data ini tidak tersebar," kata Lolly.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan RKDK hanya dimiliki oleh partai politik. RKDK itu, kata dia, merupakan salah satu jenis informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 huruf h angka 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal ini mengatur pengecualian informasi yang bisa dibuka ke publik, yaitu kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang. “LADK akan dipublikasikan kepada publik sesuai dengan aturan pemilu,” kata Idham.

Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia; juru bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade; serta Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai temuan PPATK ini. Adapun Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan temuan PPATK itu merupakan suatu yang wajar. 

Sahroni mengatakan saat ini pasti terjadi perputaran uang yang sangat besar untuk kepentingan pemenangan pemilu. "Wajar juga pada tukar uang. Uangnya (milik) masing-masing, masa enggak boleh diambil dan ditukar," katanya.

Made with Flourish

Potensi Pelanggaran Pidana

Anggota Bawaslu periode 2008-2012, Wahidah Suaib, berpendapat bahwa data PPATK itu semestinya bisa menjadi pijakan awal bagi Bawaslu untuk mengawasi potensi pelanggaran pidana dana kampanye. Ia mengakui bahwa data PPATK itu bersifat rahasia. Namun PPATK menyampaikan temuan mereka ke Bawaslu sesungguhnya untuk kepentingan publik. 

"Sehingga Bawaslu wajib menindaklanjuti temuan tersebut karena mereka sebagai penyelenggara pemilu yang diikat oleh prinsip transparansi dan kepentingan publik," kata Wahidah.

Wahidah mengatakan Bawaslu semestinya dapat menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu dari temuan PPATK tersebut. Bawaslu, kata dia, tidak bisa berlindung di balik kerahasiaan data untuk menutupi kerja mereka dalam menelusuri temuan PPATK. "Seharusnya dibuka seperti apa dugaan pelanggaran yang disampaikan PPATK, bukan justru berdalih data rahasia," katanya.

Wahidah menambahkan, Bawaslu dapat bekerja sama dengan penegak hukum jika hasil analisis mereka menemukan adanya aliran dana yang berasal dari tindak pidana. 

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, mendorong Bawaslu agar mendalami substansi dari temuan PPATK tersebut. "Jadi, temuan PPATK itu harus dibuat terang. Kalau ada sumbatan, bicarakan kembali bersama PPATK," kata Fadli.

Ia berpendapat bahwa Bawaslu semestinya dapat segera menelusuri informasi PPATK tersebut dengan mendalami LADK peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dari analisis laporan awal nantinya, kata Fadli, Bawaslu dapat melacak sumber dana di laporan awal dana kampanye peserta pemilu serta nilainya.

“Bisa saja mereka melakukan banyak aktivitas kampanye, tapi tidak dilaporkan. Itu uang dari mana dan untuk apa bisa diklarifikasi lebih jauh karena peserta pemilu wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran secara transparan," ujarnya.

Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi sependapat dengan Wahidah dan Fadli. Alwan mengatakan data PPATK ini seharusnya bisa menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk menelusuri dugaan pelanggaran pidana pemilu. "Hasil penelusuran itu bisa naik level menjadi pelanggaran pidana pemilu atau bukan. Kalau bukan, temuan itu bisa diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," katanya.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus