Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Indonesiana

28 Maret 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sopir Setengah Loncos

Mengemudi mobil sambil mengutak-atik cewek di sebelah, hasilnya adalah malapetaka. Briman Sihombing sudah merasakannya. Selasa malam pertengahan Maret lalu, sehabis bongkar muatan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sopir berusia 24 tahun ini bersama kernetnya bermaksud kembali ke pangkalan lewat depan pool Damri di Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat menyetir, dia tak hanya memelototi jalan. Matanya juga meleleh melihat cewek berjejer di pinggir jalan. Dia tak kuasa berdamai dengan libidonya.

Dua cewek diangkut. Satu untuknya, satu lagi, ya, buat kernet. Lalu ia tancap gas. Di tengah jalan, mobil tak terkendali. Brak! Truk kontainer itu menyeruduk sepeda motor yang dikendarai Bharatu Bambang Supramono, 25 tahun, seorang polisi Airud. Akibatnya, dua gigi Bambang lepas karena mencium aspal. Bambang lalu dilarikan ke rumah sakit Kramat Jati. Sadar truknya memakan korban, Briman mencoba kabur. Eh, bukannya melaju, ia malah menabrak trotoar, tiang telepon, dan rumah warga.

Warga sekitar kaget. Mereka menyerbu kontainer. Begitu pintu dibuka, terlihatlah pemandangan ini: dua pasang manusia setengah loncos dengan pakaian acak-acakan. Briman dan kernetnya berusaha kabur. Namun, warga sigap. Keduanya ditangkap. Namun, dua cewek tadi menghilang entah ke mana. Warga menggelandang sopir dan kernet ini ke pos polisi unit kecelakaan lalu lintas Polres Jakarta Pusat di Lapangan Banteng.

Ajun Komisaris Polisi Rahmat Dahlizar, Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, mengatakan, Briman hanya diperiksa dua hari, kemudian dilepas setelah pemilik kontainer membayar biaya pengobatan polisi dan perbaikan rumah warga. "Kecelakaan itu bukan kasus pidana. Boleh-boleh saja orang musyawarah selagi tidak ada yang menuntut," katanya kepada Tempo, Kamis dua pekan lalu.

Tentang asal-muasal kecelakaan, Dahlizar punya cerita lain. Mengutip keterangan Briman, Dahlizar mengatakan, ketika masih di Ancol, kontainer yang dikemudikannya menggilas genangan air di jalanan becek. Air muncrat mengenai Bambang. Bambang mengejar truk kontainer. Tiba di persimpangan, kata Dahlizar, Briman belok ke arah Jalan Industri. Saat itulah motor Bambang menabrak truk dari samping kiri. "Melihat ada yang jatuh, Briman mencoba kabur, namun menabrak rumah warga," ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan dua cewek itu? "Wah, kalau itu saya tidak tahu. Ketika tim tiba di sana, cewek itu sudah enggak ada," kata Dahlizar. Namun, seorang polisi lainnya mengaku melihat ada cewek yang ikut diangkut ke pos unit kecelakaan lalu lintas di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. "Orangnya juelek dan item," kata polisi itu. Kepada polisi, Briman membantah dugaan itu. "Mana mungkin saya begituan sambil mengemudi, Pak," kata Briman kepada polisi yang memeriksanya.

Saling Tuding Aparat Hukum

Budi Prasojo, terdakwa pemerkosa bocah, meraung-raung saat jaksa Yudi Setiawan menuntut dia 12 tahun penjara, akhir Februari lalu. Lalu, pria berusia 56 tahun ini menjatuhkan dirinya dari kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Sambil menyebut-nyebut nama istrinya, Santi, ia berguling-guling di lantai. Lalu menggelepar-gelepar.

Majelis hakim yang diketuai Setyardi Yahya sampai melongo. Sidang pun ditunda. Singkat cerita, Budi pun menginap di Rumah Sakit Umum Solo untuk dirawat. Pekan pertama, Budi masih di rumah sakit. Selang infus tertancap di lengannya. Entah dia sakit apa. Begitu juga di pekan kedua, dia tetap tak bisa dihadirkan ke persidangan. Pada pekan ketiga, lagi-lagi Budi tak bisa memenuhi panggilan sidang.

Kali ini runyam. Ternyata Budi telah kabur pada Jumat, 4 Maret silam. "Menurut polisi yang menjaganya, terdakwa dalam posisi diinfus saat ke kamar mandi. Dikira tidak mungkin kabur," kata Yahya. Sampai pekan lalu, Budi masih tak tentu rimbanya. Selasa pekan lalu, dia divonis 4 tahun 6 bulan dalam sidang inabsentia. Celakanya, Santi, istri Budi, yang juga terdakwa dalam kasus ini, ikut menghilang. Santi selama ini menjadi tahanan kota. Dia dituduh membantu suaminya saat memerkosa bocah perempuan tetangganya di Kampung Pucangsawit, Solo, Oktober tahun lalu.

Tinggallah Pak Hakim, Pak Jaksa, dan Pak Polisi saling tuding. Hakim Yahya tak pernah memerintahkan terdakwa menjalani rawat inap di rumah sakit. "Sejak diserahkan ke kejaksaan, pengamanan bukan lagi di tangan kami," kata Kepala Polres Karanganyar, Ajun Komisaris Besar Amrin Remyco. Kejaksaan juga membela diri. "Sejak disidangkan, otomatis di bawah pengawasan majelis hakim," kilah Yudi Setiawan, jaksa kasus ini.

Lain lagi kuasa hukum terdakwa, Slamet Mulyadi. Dia malah ketakutan karena terus diburu keluarga dan tetangga korban, sebab Slamet menjamin kliennya tak akan kabur. Itu pula sebabnya ia minta perlindungan kepada Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan cabang Solo, F.X. Hadi Rudyatmo. "Kebetulan saya mengenal korban dan pengacara itu, sehingga dia minta agar saya menahan emosi warga," kata Rudy.

Pulanglah Budi Prasojo, supaya para penegak hukum tidak saling tuding.

Nurlis E. Meuko, Yuswardi A. Suud (Jakarta), dan Imron Rosyid (Solo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus