MESKI Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pengganti calon legislator meninggal adalah calon legislator peraih suara terbanyak berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum menggantinya dengan calon pilihan partai. Dengan begitu, PDIP bisa mengganti Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dua pekan sebelum pencoblosan pada 2019, dengan Harun Masiku, peraih suara urutan kelima.
Untuk memuluskannya, kader banteng melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari lalu, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, Komisi Pemberantasan Korupsi bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari lalu.