Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Lobi Berujung Rasuah

MESKI Undang-Undang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pengganti calon legislator meninggal adalah calon legislator peraih suara terbanyak berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum menggantinya dengan calon pilihan partai. Dengan begitu, PDIP bisa mengganti Nazarudin Kiemas, calon legislator peraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dua pekan sebelum pencoblosan pada 2019, dengan Harun Masiku, peraih suara urutan kelima.

Untuk memuluskannya, kader banteng melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari lalu, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, Komisi Pemberantasan Korupsi bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari lalu.

11 Januari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gerilya Meloloskan Harun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus