Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang yang sudah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya bisa memeriksa nomornya dengan cara yang cukup mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu SIM sendiri berfungsi sebagai tanda bahwa Anda adalah orang yang diizinkan untuk berkendara secara umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kepemilikan SIM yang cocok dengan kendaraannya, maka para pengemudi nantinya bakal terhindar dari tindakan tilang pihak berwajib.
Bagi Anda yang ingin mengecek nomor SIM sudah terdaftar atau belum, maka ada beberapa cara mudahnya. Melansir dari situs Auto2000, berikut langkah-langkahnya.
Lihat Kartu SIM
Cara mudah pertama yang bisa dilakukan secara manual adalah dengan melihat langsung kartu SIM. Nantinya Anda bisa melihat data diri pribadi, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir hingga alamat.
Jika Anda membutuhkan nomor SIM untuk pengisian data atau hal lain, maka kalian bisa melihat pada bagian pojok kanan atas. Para pengemudi bisa melihat langsung nomor SIM pribadi di sana.
Datang ke Satpas
Andai masih ragu dengan nomor SIM yang dimiliki, maka para pengemudi mobil dan motor bisa langsung datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tedekat.
Nantinya, petugas Satpas bakal melakukan pengecekan tentang terdaftar atau tidaknya nomor SIM pengguna motor dan mobil. Anda juga bisa tahu apakah SIM itu asli atau palsu.
Terlepas dari pengecekan nomor tersebut, ternyata saat ini para pengendara motor dan mobil bisa mengubah kartu SIM menjadi Smart SIM.
Penggunaan Smart SIM ini juga bisa memudahkan setiap orang untuk menemukan nomor SIM. Anda nantinya tinggal menggunakan gadget untuk mencarinya.
AUTO2000