Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Ini Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.

30 Juni 2024 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini. “Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Alasan pemerintah tak naikan tarif listrik

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan regulasi itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal ketiga tahun 2024 berupa kurs rupiah sebesar 15.822,65 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun dalam hal ini pemerintah memutuskan tarif lisrik tak naik untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu sebelumnya menyebutkan kebijakan itu adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.

Golongan apa saja?

Dilansir dari Antara, dalam hitungan pemerintah, seharusnya ada kenaikan tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan bila dibandingkan kuartal sebelumnya jika mendasarkan empat parameter. Empat parameter itu adalah kurs, ICP, inflasi dan HBA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

YOLANDA AGNE | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI
Pilihan editor: PLN Dukung Ketetapan Pemerintah, Tarif Listrik Tidak Naik

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus