Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Maret 2024

Kementerian ESDM memutuskan tarif listrik hingga triwulan I tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah.

27 Desember 2023 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM memutuskan tarif listrik pada triwulan pertama (Januari-Maret) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetap atau tidak mengalami perubahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempertahankan daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 27 Desember 2023. 

Jisman menyebut, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.

Keputusan PLN tersebut sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 yang diubah oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Menurut regulasi tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan merujuk pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Parameter tersebut mencakup kurs mata uang, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Sesuai dengan aturan ini, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I Tahun 2024 didasarkan pada realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023. Nilainya mencakup kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$ 86,49 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Jisman mengatakan, pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus