Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Alasan Pemkot Surabaya Belum Terapkan Sanksi E-Tilang

Dishub Kota Surabaya telah memasang tiga kamera CCTV untuk melakukan e-tilang di tiga ruas jalan di Surabaya.

31 Oktober 2017 | 20.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas Surabaya Intelegent Transportation System menunjuk layar yang memuat adanya pelanggar lalu lintas di jalanan Surabaya, beberapa waktu lalu. TEMPO/ARTIKA RACHMI FARMITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya belum memberlakukan sanksi pelanggar lalu lintas lewat e-tilang yang terpantau dari CCTV karena belum ada aturan yang menaunginya. "Sampai saat ini belum," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Robben Rico, saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Oktober 2017.‎

Baca: Surabaya Akan Efektifkan E-Tilang, Simak Teknologinya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Robben, pemberlakuan sanksi kamera tilang menunggu Peraturan Kepolisian RI. "Sampai nunggu Peraturan Kapolri jadi," katanya. Dia mengatakan pihaknya bersama Polrestabes Surabaya dan tim ahli saat ini tengah menggodok draft aturan teknis untuk tilang dengan CCTV tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dishub Kota Surabaya telah memasang tiga kamera tilang CCTV di tiga ruas jalan di Surabaya, yakni di Jalan Kertajaya, jalan depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), serta jalan di depan Masjid Al-Falah. Rencananya, Dishub akan mememasang satu kemera tilang lagi di Jalan Ahmad Yani.

Baca: Surabaya Terapkan E-Tilang, Begini Kesibukan Ruang Kontrolnya

Sejak Oktober 2017, Dishub dan Polrestabes Surabaya sudah mengaktifkan kamera CCTV untuk menjalankan e-tilang. Bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, Polrestabes Surabaya mengirim surat pemberitahuan pelanggaran dan mengirimkannya ke alamat rumah sesuai alamat nomor kendaraan tersebut.

NUR HADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus