Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya belum memberlakukan sanksi pelanggar lalu lintas lewat e-tilang yang terpantau dari CCTV karena belum ada aturan yang menaunginya. "Sampai saat ini belum," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Robben Rico, saat dihubungi Tempo, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Surabaya Akan Efektifkan E-Tilang, Simak Teknologinya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Robben, pemberlakuan sanksi kamera tilang menunggu Peraturan Kepolisian RI. "Sampai nunggu Peraturan Kapolri jadi," katanya. Dia mengatakan pihaknya bersama Polrestabes Surabaya dan tim ahli saat ini tengah menggodok draft aturan teknis untuk tilang dengan CCTV tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dishub Kota Surabaya telah memasang tiga kamera tilang CCTV di tiga ruas jalan di Surabaya, yakni di Jalan Kertajaya, jalan depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), serta jalan di depan Masjid Al-Falah. Rencananya, Dishub akan mememasang satu kemera tilang lagi di Jalan Ahmad Yani.
Baca: Surabaya Terapkan E-Tilang, Begini Kesibukan Ruang Kontrolnya
Sejak Oktober 2017, Dishub dan Polrestabes Surabaya sudah mengaktifkan kamera CCTV untuk menjalankan e-tilang. Bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, Polrestabes Surabaya mengirim surat pemberitahuan pelanggaran dan mengirimkannya ke alamat rumah sesuai alamat nomor kendaraan tersebut.
NUR HADI