Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan Polisi Banyumas Beri Layanan Antar Pengendara Kena Tilang

Kendaraan pengendara sepeda motor yang kena tilang wajib ditinggal di kantor polisi karena tak membawa STNK.

3 November 2017 | 17.27 WIB

Dinas Perhubungan DKI Rancang Tilang Elektronik
Perbesar
Dinas Perhubungan DKI Rancang Tilang Elektronik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, memberikan layanan mengantar pulang pengendara sepeda motor terkena tilang yang kendaraannya disita saat Operasi Zebra Candi 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berdasarkan pantauan, lebih dari lima pengendara sepeda motor diantar pulang oleh anggota Satlantas Polres Banyumas karena tertilang saat Operasi Zebra Candi 2017 yang dilaksanakan di Jalan Prof. Dr. Soeharso, Purwokerto, Kamis 3 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Para pengendara sepeda motor itu ditilang karena tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) sehingga kendaraannya disita dan selanjutnya mereka diantar pulang ke rumah masing-masing.

Baca: Penerapan E-Tilang Lewat CCTV Bisa Tekan Pelanggar 80 Persen

Dalam operasi tersebut, puluhan pelajar yang mengendarai sepeda motor juga tertilang karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Bahkan, seorang perempuan muda terlihat menangis saat hendak meninggalkan lokasi operasi setelah membayar denda secara daring di tempat itu namun belum menerima STNK. "Padahal saya sudah membayar denda," kata perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya sambil menunjukkan surat tilang dan bukti pembayaran denda.

Salah seorang anggota Satlantas yang berupaya menenangkan perempuan itu segera meminta surat tilang beserta bukti pembayaran denda untuk dibawa ke tenda pelayanan tilang. Tidak lama kemudian, polisi tersebut datang dengan membawa STNK dan menyerahkannya kepada perempuan itu. Setelah menerima STNK-nya, perempuan itu segera pergi meninggalkan tempat tersebut.

Selain menindak pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan maupun tidak mengenakan helm serta tidak menyalakan lampu, petugas juga menilang sejumlah mobil yang memasang lampu strobo. Di samping menilang pengendaranya, petugas juga menyita lampu-lampu strobo yang dipasang di kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun memberikan sebuah helm kepada seorang pelajar yang membonceng sepeda motor neneknya tanpa mengenakan pelindung kepala.

Saat ditemui wartawan, Kapolres mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2017, pihaknya akan menindak semua pelanggaran.

Baca: Ini Alasan Pemkot Surabaya Belum Terapkan Sanksi E-Tilang

"Namun kami juga memberikan solusi, seperti tadi pengemudi yang membawa cucunya tetapi tidak menggunakan helm tetap kami tilang, kemudian kami berikan helm supaya tetap bisa melanjutkan perjalanan," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya memberikan layanan antar pulang bagi pengendara sepeda motor yang kendaraannya disita karena tidak membawa STNK atau kena tilang.

Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Dwi Nugroho mengatakan layanan antar pulang hanya diberikan kepada pelanggar yang rumahnya masih berada di sekitar kota Purwokerto, sedangkan pelanggar yang rumahnya di luar kota akan diantar ke terminal bus atau stasiun kereta api.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus