Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dinas Dukcapil Kota Bekasi mencatat sebanyak 109 warga negara asing (WNA) telah memiliki Kartu Tanda Penduduk disingkat KTP. Mereka mendapatkan dokumen itu karena telah tinggal di wilayah tersebut selama lima tahun lebih.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, mengatakan, ratusan warga negara asing tersebut memperoleh nomor induk kependudukan setelah melapor mengantongi kartu izin tetap (Kitap) dari Kantor Imigrasi sebagai syarat perpanjang izin tinggal terbatas (Kitas).
Baca : Kata Undang-undang Soal soal Kepemilikan KTP untuk WNA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak melanggar aturan secara administrasi kependudukan," kata Jamus di Bekasi, Selasa, 3 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski memiliki KTP layaknya penduduk lokal Indonesia, kata Jamus, ratusan warga negara asing tersebut bukan lantas menjadi warga negara Indonesia.
Soalnya, berpindah kewarganegaraan harus melalui proses berbeda dan disahkan melalui pengadilan.
Menurut dia, kartu tanda penduduk (KTP) warga negara asing yang dikeluarkan tak ada bedanya dengan warga negara Indonesia. Perbedaannya, ucap Jamus, tertelak pada kolom kewarganeraannya. "Di kolom itu tercantum sesuai dengan negara asalnya," kata Jamus.
Simak juga :
WNA Amerika Serikat dan Filipina Ditemukan Masuk Masuk DPT Pemilu 2019
Jamus mengatakan, pendaftaran warga negara asing memiliki KTP dimulai pada 2016 sebanyak 34 orang, lalu tahun 2017 ada 24 orang, 2018 sebanyak 47 orang, dan 2019 jumlahnya 4 orang.
Jika ditotal, sampai awal Maret jumlahnya mencapai 109 orang. "Mereka adalah pekerja asing di sejumlah daerah di Bekasi," ujar dia.