Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima mobil anggota DPR RI Arteria Dahlan diketahui tidak menggunakan pelat asli dan pelat nomor yang digunakan sama. Politikus PDIP itu berdalih pelat nomor yang terpasang pada mobil tersebut hanya tatakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, pemilik pelat nomor ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas. Sebab setiap kendaraan memiliki pelat nomor berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsu kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera.
TATA FERLIANA