Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tafsir Pasal buat Perkara Firli

Ahli menilai unsur pidana dalam pasal-pasal yang akan diterapkan buat Firli Bahuri sudah terpenuhi. Dijerat pasal berlapis.

3 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik kepolisian saat melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, 26 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penyidik Polda Metro Jaya sudah menuntaskan pemeriksaan ahli dalam kasus Firli Bahuri.

  • Para ahli mengaku dimintai pendapat mengenai tafsir sejumlah pasal pemerasan dan gratifikasi.

  • Syahrul mengakui pernah bertemu dengan Firli.

JAKARTA – Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggandeng ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara korupsi berupa pemerasan oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pejabat Kementerian Pertanian. Para ahli itu dimintai pendapat mengenai konstruksi perkara dan tafsir sejumlah pasal yang akan diterapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para ahli itu di antaranya pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprata; ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar; serta dua mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin. Selanjutnya, ahli hukum acara pidana dan pakar mikro ekspresi. Mikro ekspresi adalah gerakan tubuh yang terjadi secara spontan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul Fickar mengatakan penyidik Polda Metro Jaya bertanya kepadanya mengenai tafsir beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan UU KPK, yaitu Pasal 11, 12 huruf e, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Itu pasal-pasal yang dimintakan tafsirnya kepada saya,” katanya, kemarin.

Pasal 11 mengatur pidana maksimal 5 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya. Pasal 12 huruf e mengatur pidana paling lama 20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau pembayaran dengan potongan.

Selanjutnya, Pasal 12 B mengatur penerimaan gratifikasi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Terakhir, Pasal 65 KUHP mengatur penggabungan beberapa perbuatan dalam satu pidana.

Saut Situmorang dan Jasin juga mengaku dimintai pendapat oleh penyidik mengenai tafsir dua pasal dalam UU KPK, yaitu Pasal 36 dan 65. Pasal 36 menegaskan larangan pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak beperkara di KPK. Kemudian Pasal 65 mengatur pidana maksimal 5 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 36.

“Arah pemeriksaan terhadap saya adalah Pasal 36 dan Pasal 65 itu,” kata Saut Situmorang.

Pertanyaan penyidik kepada Jasin juga mengenai tafsir Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK, serta Pasal 12 huruf e dan 12 B UU Pemberantasan Korupsi. Jasin berpendapat pasal yang akan diterapkan kepada pemimpin KPK itu sudah lengkap dan berlapis.

Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 ini menilai perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut. Salah satu buktinya, kata dia, adalah foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo, di lapangan bulu tangkis pada 2022. “Foto pertemuan itu jadi buktinya,” kata Jasin.

Penyidik kepolisian seusai penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, 26 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Pertemuan antara Firli dan Syahrul itu diungkap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta kepada penyidik Polda Metro Jaya pada awal Oktober lalu. Hatta menceritakan kronologi pertemuan hingga permintaan uang miliaran rupiah dari pihak Firli kepada Syahrul pada 2022. 

Pemberian uang tersebut berawal dari komunikasi Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar kepada Syahrul pada Juni 2022. Irwan merupakan kerabat Syahrul. Ia juga menjadi anak buah Firli di Polda Nusa Tenggara Barat pada 2017. 

Awalnya Irwan menyampaikan bahwa KPK tengah mengusut suatu dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Selanjutnya, Irwan dan Syahrul bertemu, lalu bersama-sama pergi ke kediaman Firli Bahuri. Mereka diduga bertemu di rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hatta juga membeberkan pertemuan Firli dan Syahrul di gedung olahraga bulu tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta, pada Desember 2022. Saat itu Firli tengah bermain bulu tangkis di sana. 

Kepada Tempo, Irwan mengakui adanya pertemuan Firli dan Syahrul pada 2021, bukan pada 2022 seperti keterangan Hatta. Irwan juga membantah ihwal adanya pemberian uang kepada Firli. "Penyerahan uang itu tidak betul. Saya tidak pernah merasa," kata Irwan, 10 Oktober lalu.

Seorang penegak hukum di kepolisian mengatakan laporan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sampai ke Deputi Pengaduan Masyarakat KPK pada 2019. Tim Pengaduan Masyarakat lantas mengumpulkan bahan dan keterangan. Lalu Deputi Pengaduan Masyarakat merekomendasikan penanganan laporan tersebut ke Kedeputian Penindakan atau naik ke tahap penyelidikan pada pertengahan 2021. Perpindahan penanganan perkara ini mendapat disposisi lima pemimpin KPK, termasuk Firli Bahuri. 

Meski rekomendasi itu berlangsung pada pertengahan 2021, surat perintah penyelidikan perkara ini baru terbit pada awal Januari 2023. Penyelidikan perkara ini berlanjut hingga penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 26 September lalu. Ketiga tersangka itu adalah Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. 

Perwira polisi tadi mengatakan kronologi perkara itu sudah cukup membuktikan bahwa pertemuan Firli dan Syahrul terjadi ketika KPK tengah mengusut suatu perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai hasil pemeriksaan para ahli dan perkembangan penyidikan perkara tersebut. Ade Safri pernah menjelaskan bahwa penyidik lembaganya memang berencana menerapkan pasal berlapis dalam perkara pemerasan pemimpin KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian tersebut, yaitu Pasal 11, 12 huruf e, dan 12 B UU Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 36 dan 65 UU KPK.

Ade juga menyatakan penyidik Polda sudah memeriksa sejumlah pakar, baik hukum pidana, hukum acara pidana, maupun ahli mikro ekspresi. Penyidik Polda memeriksa mereka pada Jumat pekan lalu. Selain itu, Polda melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri untuk menguji dan menganalisis barang bukti elektronik yang disita oleh penyidik.

Setelah pemeriksaan para ahli tersebut, penyidik Polda kembali memeriksa Firli Syahrul di gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Penyidik Polda juga memeriksa ulang Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo serta ajudan Syahrul, Panji Harianto. Sekretaris pribadi Firli, Jeklin Sitinjak, ikut dimintai keterangan pada Rabu lalu. 

Panji diduga berperan menyerahkan tas berisi uang Rp 1 miliar kepada ajudan Firli di lapangan bulu tangkis di Jakarta Barat. Adapun Jeklin diduga mengetahui berbagai agenda Firli, termasuk pertemuan bosnya dengan Syahrul.

Koper yang disimpan di dalam mobil seusai penggeledahan rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, 26 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Kuasa hukum Syahrul, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya mengakui kepada penyidik ihwal adanya pertemuan dengan Firli. Penyidik Polda, kata dia, juga menanyakan kepemilikan empat telepon seluler yang disita saat penggeledahan KPK di rumah dinas Syahrul. 

Syahrul membenarkan bahwa keempat ponsel tersebut miliknya. Tapi, kata Jamaluddin, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu membantah bahwa ponsel tersebut pernah digunakan untuk berkomunikasi dengan Irwan Anwar ataupun Firli. “Enggak sama sekali,” kata Jamaluddin. 

Firli dan juru bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab pertanyaan Tempo mengenai perkembangan perkara ini, termasuk keterangan para ahli. Lewat keterangan tertulis pada 9 Oktober lalu, Firli membantah telah memeras Syahrul. Tapi ia mengakui pernah bertemu dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis pada 2 Maret 2022. “Itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,” kata Firli.

EKA YUDHA SAPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus