Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Inilah Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Saat ditilang pengendara motor akan akan diberi 2 pilihan surat tilang, yakni surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Apa beda keduanya?

3 Juni 2022 | 08.38 WIB

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anda mungkin pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, yang membuat Anda harus menerima surat tilang. Namun, sebelum menerimanya, Anda perlu tahu dulu bahwa ada dua jenis surat tilang yang biasanya diberikan oleh polisi pada pelanggar. Kedua jenis surat tilang itu adalah surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Apa perbedaannya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia, polri.go.id, saat menilang polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan si pelanggar. Kemudian pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelanggar dapat memilih surat tilang warna biru jika menerima kesalahan dan tanpa keberatan. Kemudian membayar denda di ATM BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat.

Apabila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan padanya dan meminta sidang pengadilan, pelanggar akan diberi surat tilang warna merah oleh polisi yang menilang.

Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Bila putusan sidang terbukti tak bersalah, pelanggar itu bisa mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. Namun, bila terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda yang ditentukan supaya bisa membawa pulang dokumen yang telah disita.

Sidang dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan, biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen yang disita berupa STNK, KTP, dan SIM.

Sehingga letak perbedaan surat tilang biru dan surat tilang merah terletak pada fungsinya. Perlu diketahui pula, untuk warna surat tilang sebenarnya terbagi menjadi lima. Warna merah dan biru untuk pengendara yang melanggar lalu lintas, kuning untuk arsip di kepolisian, hijau untuk arsip di pengadilan, dan putih untuk arsip di kejaksaan.

KAKAK INDRA PURNAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus