Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) danShort Message Service (SMS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Langkah ini diambil untuk mengurangi pengeluaran dalam pengiriman surat konfirmasi tilang dalam bentuk fisik," kata Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada Senin, 6 Mei 2024, di laman humas polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita mencoba meminimalkan anggaran pengiriman surat konfirmasi, karena dalam satu bulan saja, jumlah pelanggaran yang tercatat bisa mencapai 1 juta kasus," ujarnya.
Usman juga menyoroti keterbatasan dana untuk mengonfirmasi pelanggaran, yang tidak selalu tercakup dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Dana untuk konfirmasi sangatlah terbatas, tidak semua dapat ditutupi oleh DIPA. Oleh karena itu, kita menggunakan layanan WA dan SMS agar tidak ada yang terlewat dalam proses konfirmasi," kata dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah mengumumkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengubah cara pengiriman konfirmasi surat tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera E-TLE. Sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp dan SMS.
"Pelanggar akan menerima notifikasi melalui lima nomor HP resmi dari Ditlantas," ungkapnya pada Kamis, 2 Mei 2024 pekan sebelumnya.
"Autentikasi E-TLE yang dikirim melalui WhatsApp tidak hanya dari nomor WA, tapi juga melalui SMS dan email," katanya.
Ade menegaskan bahwa hanya ada lima nomor resmi yang digunakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Pilihan Editor: Tips Cara Mengecek Apakah Kita Kena Tilang Elektronik E-TLE