Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi mengungkapkan semalam pihaknya telah membahas dengan Wali Kota Tangsel terkait viral surat perintah Camat Ciputat agar PNS wanita menggunakan gamis hitam tiap hari Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semalam sudah dibahas dengan ibu Wali Kota, surat itu baru konsep dan ide- ide. Mungkin ada keteledoran disitu dan itu Camat Ciputat sudah diklarifikasi di depan ibu Wali Kota," kata Uus Kusnadi, Senin 14 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Uus, pihaknya telah memberitahukan kepada Camat Ciputat bahwa tentunya ini atensi, perhatian, dan hati-hati dengan konsep surat serta hati- hati dengan segala apapun yang bentuknya mengundang opini publik.
"Tim kita sudah klarifikasi dengan pak Andi. Betemu staf dan Sekcamnya, tetapi belum kami simpulkan keputusannya karena kalau pemeriksaan seperti ini butuh waktu. Karena semalam baru kita lakukan dan kita butuh telaah lalu tidak gampang menyampaikan kesimpulan apalagi menyangkut tujuan tertentu," demikian Uus.
Untuk jenis pelanggarannya, lanjut Uus, harus dikaji terlebih dulu, karena pihaknya akan melihat Undang-undang ASN dan kalau terbukti nantinya pasal berapa.
"Kita kaji dulu nanti. Apakah sanksi etika atau sanksi administrasi. Tidak mudahlah menentukan keputusan. Nanti kalaupun ada kelalaian kita menyarankan ke Wali Kota karena Inspektorat bukan instansi penghukum," Uus menambahkan.
Sebelumnya beredar foto surat perintah Camat Ciputat tentang pemakaian gamis hitam bagi pegawai PNS wanita Kecamatan Ciputat viral di media sosial.
Hal tersebut dibantah oleh Camat Ciputat, Andi D Patabai. Dia mengatakan bahwa foto surat tersebut yang viral adalah tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan tentang kebijakan tersebut. Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 22 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Slatan No. 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS.