Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga ikut memuluskan penyelesaian masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Direktur Utama PT EK Ramapanicker Rajamohanan Nair—kini terdakwa perkara penyuapan ke pejabat pajak—meminta bantuan Arif membereskan masalah pajak perusahaannya. Siapa tersangkut?
Arif Budi Sulistyo
Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, adik ipar Presiden Joko Widodo
Status: Saksi
- Bersama Handang bertemu dengan Ken.
- Mengkomunikasikan dan mengirim berkas-berkas pajak PT EK Prima ke Handang via WhatsApp.
"Apapun keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan Pak. Suwun."
Pesan WhatsApp Arif kepada Handang, 3 Oktober.
"Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
balasan Pesan WhatsApp Handang kepada Arif, 3 Oktober.
Handang Soekarno
Kepala Subdirektorat pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak
Status: Tersangka
- Mempertemukan Arif dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
- Membantu proses pembatalan surat tagihan pajak (STP) pajak pertambahan nilai PT EK Rp 52,3 miliar.
- Diduga menegosiasikan uang suap Rp 6 miliar untuk "jasa"-nya.
- Diduga menerima suap US$ 148.500 (sekitar Rp 1,9 miliar) dari Rajamohanan.
"Pak soal tadi max 6 termasuk Hnf mohon bisa diselsaikan trmksh."
Pesan WhatsApp Rajamohanan kepada Handang, 20 Oktober.
"Siap pak segera sy selesaikan pak."
Balasan pesan WhatsApp Handang kepada Rajamohanan, 20 Oktober.
Ken Dwijugiasteadi
Direktur Jenderal Pajak
Status: Saksi
- Bertemu dengan Arif dan Handang di kantornya.
- Mengarahkan Haniv agar memerintahkan Johnny Sirait membatalkan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak PT EK Prima.
Ramapanicker Rajamohanan Nair
Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia
Status: Terdakwa
- Menemui Haniv dan Handang untuk menyelesaikan masalah pajak.
- Meminta bantuan Arif menyelesaikan masalah pajak.
- Diduga menyuap Handang terkait dengan pembatalan surat tagihan pajak.
Muhammad Haniv
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Status: Saksi
- Memberikan saran ke Rajamohanan untuk menyelesaikan masalah pajak.
- Menyampaikan keinginan Arif kepada Handang untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak.
- Memerintahkan Johnny Sirait, Kepala Kantor Pajak Pratama Enam, membatalkan surat pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak PT EK Prima.
- Menerbitkan surat keputusan pembatalan surat tagihan pajak PT EK Prima.
Agustus 2015
PT EK Prima Ekspor Indonesia mengajukan restitusi Rp 3,53 miliar. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6) menolak dengan dalih transaksi EK Prima tak dapat diyakini kebenarannya.
6 September 2016
KPP PMA 6 balik menerbitkan tagihan pajak (STP PPN) senilai total Rp 78,8 miliar untuk 2014-2015.
21 September
Direktur Utama PT EK Ramapanicker Rajamohanan Nair, atas saran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, memohon pembatalan STP PPN kepada Direktur Jenderal Pajak.
22 September
Haniv bertemu dengan Handang Soekarno membawa pesan dari adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. Intinya, Arif ingin dipertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
23 September
Handang mempertemukan Arif dengan Ken di lantai 5 gedung Direktorat Jenderal Pajak.
27 September
Rajamohanan dan koleganya, Rudi P. Musdiono, menemui Haniv. Rajamohanan menyatakan sedang mengajukan pembatalan STP 2014 Rp 52,4 miliar dan 2015 Rp 26,4 miliar.
28 September
Rudi menyarankan Rajamohanan menemui Handang untuk menyelesaikan STP.
3 Oktober
Arif menelepon Rajamohanan menanyakan perkembangan tax amnesty. Saat itulah Rajamohanan meminta bantuan Arif menyelesaikan masalah pajak. Rajamohanan mengirim dokumen pajak via WhatsApp ke Arif, yang kemudian meneruskannya ke Handang.
4 Oktober
Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak PT EK Prima.
5 Oktober
Rajamohanan mengajukan permohonan pembatalan SPP PKP kepada Johnny. Hari itu juga SPP PKP dibatalkan.
6 Oktober
Rajamohanan bertemu dengan Handang di lantai 13 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menanyakan pembatalan STP PPN.
11 Oktober
Tim Kantor Wilayah DJP Khusus Jakarta memeriksa kantor PT EK Prima di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini terkait dengan bukti permulaan tindak pidana perpajakan.
20 Oktober
Rajamohanan bertemu dengan Handang di Restoran Nippon Kan Senayan untuk membicarakan pembatalan STP PPN. Diduga terjadi negosiasi "harga" pembatalan. Keduanya sepakat Rp 6 miliar.
2 November
Haniv menerbitkan surat pembatalan STP PPN atas PT EK Prima.
17 November
Handang mengontak Rajamohanan menanyakan soal komitmen fee. Rajamohanan menyanggupi Rp 1,7 miliar, Handang minta dibulatkan menjadi Rp 2 miliar.
21 November
KPK meringkus Handang dan Rajamohanan saat transaksi suap di apartemen Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran, Jakarta.
5 Januari 2017
Ken diperiksa KPK.
Pertengahan Januari
KPK memeriksa Arif.
13 Februari
Rajamohanan didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,9 miliar. Nama Arif mulai disebut sebagai penghubung Rajamohanan dengan Ken.
20 Februari
Setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rajamohanan mengaku sudah lama kenal Arif.
Masalah PT EK Prima
PT EK Prima Ekspor Indonesia tercatat sebagai wajib pajak di Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Enam, Kalibata. Selama 2015-2016, perusahaan ini menghadapi beberapa masalah:
1. Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak (STP) pajak pertambahan nilai (PPN).
2. Penolakan pengampunan pajak (tax amnesty).
3. Pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo