Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH menjalani sidang penyuapan petugas pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin pekan lalu, Ramapanicker Rajamohanan Nair menjawab pertanyaan Tempo dengan runtut. Laki-laki kelahiran Kerala, India, itu didakwa menyuap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap keduanya setelah Rajamohanan memberikan Rp 1,9 miliar dalam dolar Amerika Serikat kepada Handang pada 21 November 2016. Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia itu mau menjelaskan perkara yang menjeratnya dengan rinci. Suaranya tiba-tiba meninggi ketika disinggung nama Johnny Sirait. "Dia selalu mencari kesalahan saya," katanya.
Johnny adalah Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Enam sejak awal Juli tahun lalu. Karena Johnny, kata dia, PT EK Prima menjadi perusahaan yang punya tunggakan pajak Rp 78,8 miliar seperti tertuang dalam surat tagihan pajak (SPT) yang dibuatnya.
Syahdan, Rajamohanan mengajukan kelebihan bayar pajak atau restitusi kepada kantor Johnny sebesar Rp 3,5 miliar pada Juli tahun lalu. Alih-alih mendapatkannya, Rajamohanan malah mendapat tagihan pajak pertambahan nilai berikut dendanya sebesar Rp 78 miliar untuk pajak tahun 2014 dan 2015.
Johnny juga memerintahkan anak buahnya mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan pidana pajak PT EK ke kantor wilayah. Plus mencabut status PT EK sebagai pengusaha kena pajak, sebagai syarat mendapat restitusi dari pajak ekspor kacang mete dari Nusa Tenggara Timur.
Johnny menuduh kantor Rajamohanan memakai faktur pajak fiktif untuk transaksi perusahaannya, antara lain ekspor kacang mete dari Nusa Tenggara Timur. Tak terima dengan tuduhan itu, Rajamohanan meminta pengampunan dalam program tax amnesty yang sedang gencar dijalankan pemerintah. Dengan mengikuti program itu, Rajamohanan berharap permasalahan pajaknya tuntas.
Lagi-lagi Johnny menolak pengajuan Rajamohanan. PT EK, menurut penilaian petugas pajak, tak layak mendapat pengampunan karena memiliki tunggakan. Kantor pajak mengizinkan Rajamohanan ikut pengampunan jika tunggakan sudah dibayar. Merasa ada aral dengan masalah pajak yang melilitnya, Rajamohanan mengontak Arif Budi Sulistyo.
Kepada adik ipar Presiden Joko Widodo ini, Rajamohanan meminta bantuan agar urusan pajaknya dibereskan. "Saya berteman dengan dia sudah sepuluh tahun," kata Rajamohanan. Pertemanan itu terjalin karena Rajamohanan menjadi distributor mebel produksi PT Rakabu Sejahtera untuk dijual di Abu Dhabi. Di perusahaan mebel milik keluarga Jokowi di Solo itu, Arif menjadi direktur operasional.
Selain di PT EK Prima yang bergerak dalam ekspor hasil pertanian dari Indonesia, Rajamohanan menjadi Direktur Operasi Timur Jauh Lulu Group—kelompok perusahaan asal Abu Dhabi. Pada Mei tahun lalu, Lulu mendirikan hipermarket di Cakung, Jakarta Timur, yang peresmiannya dibuka Presiden Jokowi.
Singkat cerita, berkat Arif Budi, Rajamohanan bisa bertemu dengan Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, pada September tahun lalu. Seperti tertuang dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dua pekan lalu, Haniv menyarankan Rajamohanan menyelesaikan urusan pajak langsung kepada Direktur Jenderal Ken Dwijugiasteadi.
Rajamohanan menyampaikan saran itu kepada Arif, yang menelepon Haniv saat itu juga. Haniv lalu menyampaikan permintaan Arif itu kepada Handang karena diketahuinya dekat dengan Ken. Haniv meminta Handang membukakan pintu agar bisa bertemu dengan Ken. Keduanya bertemu pada 22 September 2016 di Istana Negara ketika Presiden Jokowi mengundang pengusaha dalam acara sosialisasi pengampunan pajak.
Selain menelepon Haniv langsung, rupanya Arif meminta bantuan temannya, Rudi Prijambodo Musdiono, agar melobi Haniv dan Handang untuk meringankan beban pajak perusahaan Rajamohanan. "Rudi memang suka menelepon menanyakan pajak Mohan," ujar Haniv. "Kalau Arif hanya menelepon sekali, hanya minta dipertemukan dengan Pak Ken, tidak bilang urusannya apa."
Rudi tak memberikan konfirmasi. Setelah diperiksa KPK awal Januari lalu, ia tak menjawab pertanyaan wartawan.
Berkat Handang, Arif bisa menemui Ken di ruang kerja Direktur Jenderal Pajak pada 23 September. Ia ditemani Rudi Prijambodo. Sebelum naik ke lantai lima, keduanya tertahan karena tak ada agenda pertemuan dengan Arif dalam jadwal Ken di resepsionis. Rudi lalu meminta Handang menjemputnya.
Di lantai lima, Rudi menunggu di luar ruangan. Handang dan Arif masuk menemui Ken. Menurut seorang saksi, Arif meminta Ken membereskan permohonan PT Rakabu Sejahtera, perusahaan mebel patungan antara Jokowi dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dalam program tax amnesty. "Setelah itu, baru membicarakan pajak Rajamohanan," kata saksi ini.
Menurut seseorang yang mengetahui pertemuan itu, Ken meminta Handang memenuhi permintaan Arif. Tiga hari setelah pertemuan itu, Handang terbang ke Solo menemui Arif untuk membahas pengampunan pajak Rakabu dan membereskan pajak PT EK Prima.
Hasil pertemuan itu, Rajamohanan mesti menyediakan dokumen pendukung tentang tagihan pajaknya. Rajamohanan mengirimkan data yang diminta Handang itu ke WhatsApp Arif. "Apapun keputusan dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan Pak. Suwun," tulis Arif dalam WhatsApp ketika meneruskan pesan-pesan Rajamohanan itu ke Handang.
Handang membalas dengan sukacita. "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
Sehari setelah pertemuan Solo, Johnny Sirait menerbitkan surat yang meralat pencabutan status PT EK sebagai perusahaan kena pajak. Surat itu disusul surat lain yang membatalkan tagihan PT EK sebesar Rp 78 miliar yang ditandatangani Haniv.
Sukses mengatur cara culas itu, Handang meminta uang komitmen sebesar 10 persen dari nilai tunggakan pajak kepada Rajamohanan. "Pak soal tadi max 6 itu termasuk Hnf mohon bisa diselsaikan," tulisnya dalam WhatsApp. Rajamohanan menjawab: "Siap pak segera sy selesaikan pak."
Haniv mengatakan pencabutan status perusahaan kena pajak dan tunggakan PT EK karena menilai penetapan perusahaan kena pajak oleh Johnny Sirait tak sesuai dengan prosedur lantaran tanpa pemeriksaan. "Bahwa saya disebut mendapat bagian, itu klaim Handang saja," katanya.
Setelah tiga kali pemberian uang di mal Jakarta dan Surabaya gagal, penyerahan uang terjadi di rumah Rajamohanan di Springhill Golf Residence D7 Blok BVH B3, Kemayoran, Jakarta, pada 21 November 2016. Uang dalam satuan dolar Amerika Serikat senilai US$ 148.500 itu diterima Handang dalam tas kertas hitam.
Baru beberapa meter mobil Pajeronya meninggalkan rumah Rajamohanan, serombongan penyidik KPK mencegatnya. KPK rupanya telah lama menguping percakapan telepon Handang dan Rajamohanan sehingga mereka tahu hari itu akan terjadi penyuapan. Ajudan Handang, seorang tentara berpangkat kopral, yang mengawalnya, juga ditangkap. Rajamohanan ditangkap kemudian.
Kepada Tempo, Johnny berjanji menjawab pertanyaan seputar perannya dalam penerbitan status pajak PT EK setelah menjadi saksi di persidangan Rajamohanan. "Nanti, ya," ujarnya.
Susilo Ari Wibowo, pengacara Handang, membantah jika kliennya disebut memperdaya perusahaan Rajamohanan. Termasuk soal perintah Ken membereskannya. "Tidak ada soal itu," kata Susilo.
Ditemui dua kali sepanjang pekan lalu di Istana Kepresidenan dan saat menghadiri acara di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ken irit komentar. Ia tak menanggapi pertanyaan tentang pertemuan dengan Arif dan perintahnya membereskan pajak perusahaan Rajamohanan. "Kan, ada proses hukum. Saya disebut dalam dakwaan, ya, enggak apa. Memang kenapa?" ujarnya. Ken sudah dua kali diperiksa penyidik KPK.
Adapun Arif menghilang sejak namanya disebut dalam dakwaan jaksa untuk Rajamohanan. Seusai umrah ke Mekah pada Rabu pekan lalu, ia tak tampak di rumahnya di Jalan Plered Dalam VI, Surakarta. Nomor telepon selulernya tidak aktif. Sejumlah kerabatnya juga menolak diwawancarai. KPK sudah memeriksanya pada 13 Januari lalu.
Jokowi mempersilakan KPK mengusut dugaan keterlibatan adik iparnya itu. Apa pun keputusannya nanti, Jokowi berjanji menghormati dan tidak akan mengintervensi penyidikan. "Ya, diproses hukum saja," katanya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi memantau lalu lintas percakapan Handang Soekarno enam bulan sebelum penangkapan. Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, penyidik sesungguhnya tengah memantau Ken dalam kaitannya dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Laode, ada banyak laporan dari masyarakat tentang lobi-lobi mencurigakan orang pajak ke DPR. Hingga undang-undang itu disahkan pada Juni tahun lalu, KPK tak mencium aliran uang kepada anggota Dewan. "Ujungnya masuk ke kasus yang sedang kami tangani ini," katanya.
Handang masuk radar KPK karena terpantau sebagai orang yang melobi Dewan. Di kalangan internal pajak, bekas Kepala Seksi Kerja Sama Pemeriksaan Pajak ini dikenal sebagai anak buah terdekat Ken dan menjadi pintu masuk jika ingin bertemu dengannya. "Kalau dipantau lama, mungkin saja," ujar Susilo Ari, pengacara Handang.
Setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku, Ken membentuk Tim 100 untuk menangani wajib pajak kakap yang akan mengikuti program pengampunan pajak. Jumlah personelnya 100 orang, terdiri atas pegawai pajak seluruh Indonesia. Handang masuk tim ini.
Pada 1 Juli tahun lalu, Ken mempromosikan Handang sebagai Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan. Posisi ini sangat strategis dalam program pengampunan pajak karena menentukan syarat wajib pajak mengikuti program ini.
Selama Johnny menjadi Kepala Kantor Pajak Enam di Kalibata, para anak buahnya bersaksi banyak puluhan pengusaha mendapat surat tagihan pajak tanpa pemeriksaan. Bahkan Johnny tak segan membatalkannya. Padahal kewenangan pembatalan ada di Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Surat tagihan pajak adalah syarat utama wajib pajak ikut program pengampunan. Setelah masuk program itu, wajib pajak tinggal membayar utang pokok tunggakannya. Sejumlah pegawai pajak menilai, di sini manipulasi pengampunan pajak dilakukan.
Haniv mengaku kerap membatalkan surat tagihan pajak oleh sebuah kantor pajak di Jakarta. Bahkan, kata dia, kepala kantor pajak itu yang membatalkan sendiri surat tagihan tersebut. "Ada yang terlalu agresif tapi merugikan wajib pajak," ucapnya.
Ken dan Johnny tak mengkonfirmasi cerita di atas. "Serahkan saja ke proses hukum," ujar Ken.
Melihat begitu banyak orang yang terlibat perkara ini, KPK akan mengembangkan kasus Handang, termasuk memeriksa Ken. Ajudan Ken yang disebut paling dekat dengannya sudah diperiksa.
Penyidik sudah menggeledah ruangan Ken dan Handang serta sejumlah ruangan petinggi pajak lainnya. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan komputer jinjing di rumah kos Handang di Jalan Tulodong, Jakarta Selatan.
Menurut Laode, lembaganya juga akan menelisik hasil penggeledahan di rumah kos Handang dan kantor pajak untuk mengurai aliran dana. "Kita tunggu pengembangan kasus ini di persidangan," ujarnya.
Ken rupanya tak tinggal diam. Menurut anak buahnya, Ken memanggil pegawai pajak yang akan bersaksi sebelum masuk persidangan. Para saksi dan anak buahnya ia larang memberikan keterangan kepada wartawan. Para saksi menjadi takut. Mereka bersedia ditemui, tapi di tempat netral.
Ken memilih tidak menanggapi tuduhan itu. "Saya tidak mau berkomentar," katanya pada Kamis pekan lalu. Susilo, pengacara baru Handang, membantah kabar bahwa ia diminta petinggi partai menangani kasus itu. "Bukan seperti itu," ujarnya. Krisna Murti, pengacara Handang sebelumnya, mengaku memang tidak banyak terlibat lagi dalam kasus itu. "Saya menangani urusan Pak Handang yang lain," katanya.
Anton Aprianto | Maya Ayu Puspitasari | Istman M.P. | Fajar Pebrianto | Ahmad Rafiq (Solo)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo