Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Istana di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Istana dan partai di DPR merestui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ada gerilya untuk meloloskannya.

23 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga memberikan suara pada Pemilihan Kepala Desa di Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dokumentasi TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Diskusi Budiman Sudjatmiko dan Presiden Joko Widodo membahas topik tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa di Istana Negara, Selasa, 17 Januari 2023. Pada saat yang sama, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat dengan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya memang ngobrol tentang desa, teknologi, dan inovasi. Di ujung pertemuan ditanya, itu demo kepala desa bagaimana?” kata Budiman, Ahad, 22 Januari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu lantas menjelaskan alasan usulan perpanjangan kepala desa tersebut. Pertimbangan pertama, separuh masa jabatan kepala desa dalam satu periode habis digunakan untuk merekonsiliasi warga desa yang terbelah akibat pemilihan. Dengan demikian, mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk membangun desa. Pertimbangan kedua, kata dia, karena perpanjangan masa jabatan akan menghemat anggaran, khususnya biaya pemilihan kepala desa.

Budiman mengklaim mengetahui alasan tersebut karena sudah sering berdiskusi dengan AKD Jawa Timur tentang agenda perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Ia juga pernah menyampaikan agenda itu kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat acara AKD dan Papdesi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada November tahun lalu.

Budiman juga bercerita tentang alasan dia ke Istana menemui Jokowi. Semua berawal saat ia bersua dengan Jokowi pada hari ulang tahun PDIP di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 10 Januari lalu. Waktu itu Jokowi meminta Budiman menghubungi Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar menjadwalkan pertemuan dengan mantan Wali Kota Solo itu.

"Cuma saat itu saya belum tahu bahwa mau ada aksi (kepala desa) itu," kata Budiman. Anggota Dewan Pembina Papdesi ini beralasan pertemuannya dengan Jokowi kebetulan bersamaan dengan demonstrasi kepala desa.

Budiman Sudjatmiko (kiri) dalam Sarasehan Refleksi 9 Tahun UU Desa di Desa Dermaji, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, 18 Desember 2022. ANTARA/HO-Panitia

Selasa pekan lalu, Papdesi dan AKD menuntut DPR merevisi Pasal 39 Undang-Undang Desa. Pasal ini mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode dan kepala desa maksimal menjabat tiga periode. Papdesi menuntut masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan tanpa batasan maksimal tiga periode.

Di samping perpanjangan masa jabatan, Budiman mengaku juga meminta kepada Jokowi agar memasukkan dana pengembangan sumber daya manusia di desa. Sebab, selama ini penggunaan dana desa lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur fisik. 

Mantan anggota DPR ini mengklaim Jokowi menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan rencana mengalokasikan anggaran pengembangan SDM di desa. Pengembangan SDM akan direalisasi lewat peraturan pemerintah. Sedangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa lewat revisi undang-undang dan prosesnya diserahkan ke DPR. "Kalau yang sembilan tahun ini saya setuju, tapi prosesnya di DPR. Dia (Jokowi) bilang begitu," ujar Komisaris PT Perkebunan Nusantara V ini.

Hingga saat ini, pihak Istana belum merespons permintaan konfirmasi Tempo soal hal ini. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Yohanes Joko, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Juri Ardiantoro, juga tak menjawab pertanyaan Tempo.

Dua sumber Tempo dari pengurus Papdesi dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengatakan agenda itu memang sudah lama digulirkan. Bahkan elite PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa lebih dulu meresponsnya. Elite kedua partai yang justru menggoda kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan tersebut. “Ini berkaitan dengan Pemilu 2024,” kata pengurus Papdesi ini.

Ketua Umum DPP Papdesi, Wargiyanti, ataupun bagian dari Sekretariat DPP Papdesi, Handono, menepis tudingan bahwa ada partai politik di balik agenda perpanjangan itu. Keduanya mengklaim agenda ini berasal dari para kepala desa. “Itu amanat hasil rakernas Papdesi pada 2021,” kata Wargiyanti.

Papdesi juga sempat menyampaikan agenda itu ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Taufik Madjid, pada Oktober tahun lalu. Terakhir, Papdesi menemui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, pada 16 Januari lalu atau satu hari sebelum berunjuk rasa. “Mereka berjanji siap mendampingi,” ujar Wargiyanti.

Eko Prasetyanto mengakui memang mengajak perwakilan Papdesi ke kantornya. Ia mempertanyakan alasan unjuk rasa dan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Kami pertimbangkan masalah keamanan,” kata Eko.

Di luar itu, Eko mengakui Kemendagri memang tengah menyusun pengkajian terhadap usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pengkajian tersebut akan dirampungkan dalam pekan ini, lalu diserahkan kepada Mendagri Tito Karnavian. “Nanti kami sampaikan kepada pimpinan, apa kekurangan dan kelebihannya,” ujarnya. “Tapi secara garis besar sudah kami sampaikan ke Pak Menteri.”

Anggota Majelis Pertimbangan Apdesi, Intsiawati Ayus, berpendapat bahwa perlu pengkajian akademis yang komprehensif untuk merealisasi tuntutan kepala desa tersebut. Sebab, masih banyak permasalahan di desa yang lebih mendesak untuk dibenahi. 

"Kebutuhan desa bukan masa perpanjangan jabatan, melainkan bagaimana program berjalan," kata dia. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ini mengatakan masa jabatan kepala desa selama enam tahun masih relevan. 

Adapun Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis, berharap Presiden Jokowi dan DPR mempercepat pembahasan revisi UU Desa. "Kalau dalam jangka waktu enam tahun tidak selesai bentuk pembangunannya karena penyelesaian konflik membutuhkan waktu," kata Robi.

 

Menteri Desa Dukung Perpanjangan

Jauh sebelum demonstrasi Papdesi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sudah menggelindingkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Misalnya, politikus PKB ini mengangkat agenda tersebut saat memberi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada pada 19 Mei 2022. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Ivanovic Agusta, yang dikonfirmasi mengaku ide perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berasal dari Menteri Desa Halim Iskandar. Kementerian Desa menindaklanjuti dengan mengkaji ide tersebut. “Finalisasi kajian sejak 2022,” kata Ivanovic.

Lewat website Kementerian Desa, Halim Iskandar mengklaim telah menyiapkan kajian akademis mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. “Ketika respons DPR siap dan Presiden perintah, tidak perlu menunggu lama karena kami sudah siapkan naskah akademisnya, meskipun terus kami kembangkan,” kata Halim Iskandar, seperti dikutip dari laman Kementerian Desa, pekan lalu. 

Kompak Mendukung

Fraksi-fraksi di DPR kompak mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Misalnya, anggota Komisi II DPR dari PKB, Mohamad Toha, mengatakan partainya telah bertemu secara informal dengan perwakilan organisasi kepala desa, tiga bulan lalu. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa. "Dan kami menyetujuinya," kata Toha. Pertimbangannya, kata Toha, agar kepala desa efektif bekerja.

Toha mengatakan organisasi kepala desa sebenarnya menyampaikan 10 kluster tuntutan. Fraksi PKB di DPR juga menyetujui semua aspirasi tersebut.

Anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera, Syahrul Aidi, juga mengatakan fraksinya akan mengkaji secara komprehensif usulan tersebut. Ia pun memahami usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu. "Kami dapat pahami polemik yang mereka sampaikan. Tapi ini baru pandangan dari kepala desa, belum masyarakat yang dipimpinnya," kata Syahrul.

Sikap senada disampaikan anggota Komisi II dari Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus. Ia mengatakan fraksinya sudah menerima kedatangan organisasi kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan. Tapi Fraksi PAN menyerahkan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa itu kepada pemerintah. "Kami siap bersinergi," kata Guspardi.

IMAM HAMDI | AVIT HIDAYAT
***
Catatan : Naskah ini mengalami revisi di bagian penjelasan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Ivanovic Agusta pada pukul 21.55 WIB, Senin, 23 Januari 2023.  
 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus