Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARIDAH, istri salah satu tersangka kasus bom Bali Ali Gufron, divonis denda Rp 6 juta. Dalam putusannya, Hakim Didik Riono Putro, dalam sidang Rabu pekan lalu, menilai ibu enam orang anak itu melanggar Pasal 52 Undang-Undang No. 9/1992 tentang Keimigrasian. Warga negara Malaysia ini berdiam di Indonesia dengan izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya.
Bila tidak bisa membayar denda, sebagai gantinya ia harus menjalani hukuman kurungan enam bulan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Tri Karyono, yang sebelumnya meminta Paridah dihukum satu tahun penjara. Sementara Paridah terlihat senang atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Tri Karyono mengatakan akan mengajukan banding.
Paridah menghadiri sidang disertai empat anaknya: Asma' (12 tahun), Khubaib (5), Hannah (4), dan Usamah (1 bulan 3 minggu). Keempatnya menunggu di luar ruang persidangan saat ibu mereka menerima vonis. Sedangkan dua anaknya lagi, Zaid, 10 tahun, dan Balqis, 8,5 tahun, berada di Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, bersama keluarga besar Muklas.
Selama hampir 20 menit hakim membacakan putusan, perempuan kelahiran Singapura itu duduk tenang di kursi terdakwa. Ia mengenakan jubah, kerudung, cadar, kaus kaki dan sepatu, yang kesemuanya hitam.
Paridah masuk ke Indonesia dari Johor, Malaysia, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Riau, beserta lima anaknya. Bersama suami dan anak-anaknya, ia ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat yang berlaku 60 hari sejak 7 Mei 2002. Selama di sini, Paridah hidup berpindah-pindah sampai lima kali. Terakhir mereka menempati rumah kontrakan di Bendo, Daleman, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, sejak November 2002 hingga ditangkap polisi pada Desember 2002.
Tomi Lebang, Abdul Manan, Imron Rosyid, Syaiful Amin (Purbalingga), Adi Mawardi (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo