Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETIDAKNYA sampai lima tahun ke depan, para ahli kubur akan merasa aman. Sumanto, si pemakan mayat, dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purbalingga, Jumat pekan lalu.
Lelaki 31 tahun itu didakwa melanggar Pasal 363, 179, dan 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena mencuri dan merusak kuburan. Soal memakan mayat? Ternyata tidak masuk dalam dakwaan Kasmin. "Saya sudah membolak-balik buku literatur, tapi saya belum menemukan pasal yang mengatur masalah itu," kata sang jaksa penuntut umum. Pasal ringan itu seluruhnya terbukti di persidangan. Vonis lima tahun yang diketukkan hakim ketua Soemardijatmo lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa.
Pada Januari 2003, warga Desa Plumutan, Purbalingga, Jawa Tengah ini menggegerkan warga setempat karena telah membongkar makam nenek berusia 81 tahun, lalu memakan bagian paha dan betisnya. Kepada polisi, Sumanto mengaku telah melahap lima mayat lainnya.
Sejumlah 13 pengacara yang membelanya berkukuh bahwa Sumanto sakit jiwa, toh hakim bergeming. Terdakwa, yang di persidangan mengenakan baju koko, celana jins, peci hitam, dan sandal jepit itu langsung naik banding. "Kalau kalah, saya akan kasasi. Kalah lagi, saya akan minta grasi ke presiden," katanya. Kalau grasi ditolak? "Ya, saya menerima. Bahkan, kalau harus dipenjara di Nusakambangan, saya siap," ujarnya.
Tomi Lebang, Abdul Manan, Imron Rosyid, Syaiful Amin (Purbalingga), Adi Mawardi (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo