Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Izin Penjualan Miras Holywings Langsung ke BKPM Tanpa Verifikasi Dinas PPKUKM DKI

Pencabutan izin penjualan miras Holywings menjadi kewenangan BKPM. Verifikasi izin penjualan miras dilakukan setelah viralnya promo miras gratis.

30 Juni 2022 | 13.30 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memasang spandul berisi informasi penutupan dan penyegelan outlet Holywings Epicentrum di Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. Sebanyak 12 outlet Holywings di Jakarta disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada hari ini, disebabkan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin. Selama berdirinya Holywings kerap menimbulkan kontroversi, salah satunya yang terbaru terkait promo gratis minuman beralkohol untuk orang yang memiliki nama Muhammad dan Maria. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan belum pernah memberikan verifikasi izin penjualan miras di seluruh outlet Holywing yang ada di Jakarta. Karena ternyata, Holywing tidak mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, tapi langsung ke sistem Online Single Submission (OSS) milik BKPM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan selama ini dinasnya belum pernah mengeluarkan verifikasi bentuk usaha Holywings sebagai rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem "Online Single Submission" (OSS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua izin Holywings ini entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," ujar Ratu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan menyatakan perusahaannya memang tidak pernah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta, tapi langsung ke OSS sistem perizinan dibawah BKPM.

Yuli beranggapan bila sudah masuk lewat OSS BKPM maka otomatis sudah masuk dalam sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Izin penjualan miras harus diverifikasi Dinas PPKUKM DKI 

Ratu menyatakan izin SKP dan SKPL secara prosedur seharusnya diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas PPKUKM. Namun, rupanya izin SKP dan SKPL Holywings tidak melalui Dinas tapi langsung ke OSS BKPM. Verifikasi tersebut akan menjadi rekomendasi ke BKPM melalui sistem OSS. 

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan (mengenakan batik) meminta maaf atas promo minuman keras gratis untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria di depan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta saat rapat di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

SKP adalah Surat Keterangan Pengecer (SKP) yang merupakan izin penjualan minuman keras untuk dibawa pulang atau tidak dikonsumsi di tempat usaha. Adapun SKPL adalah Surat Keterangan Penjual Langsung, yang merupakan izin penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat usaha.  Setelah diverifikasi, barulah kemudian BKPM menerbitkan SKP dan SKPL.

Karena itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pemeriksaan izin Holywings dilakukan setelah viralnya promosi gratis minuman keras bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. 

Holywings hanya punya izin penjualan miras untuk dibawa pulang

Izin penjualan miras Holywings untuk dibawa pulang

Dari pemeriksaan tersebut diketahui dokumen izin OSS Holywings tidak tersertifikasi. “Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.

Adapun bar atau kafe Holywings yang ingin melayani pelanggan untuk minum minuman beralkohol di tempat seharusnya memiliki SKPL golongan B dan C. “Menindaklanjuti hasil temuan itu, kami merekomendasikan pencabutan izin tempat hiburan malam itu,” ujar Andhika.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kata Elisabeth Ratu Rante Allo, outlet Holywings yang memiliki SKP, yang seharusnya menjual minuman miras untuk dibawa pulang, fakta di lapangan Holywings menjual minuman beralkohol dengan minum di tempat.

“Yang secara legal harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) golongan B dan C,” tutur Ratu.

Petugas memantau aktivitas outlet Holywings yang ditutup sementara, di mal Paskal 23 Hypersquare, Bandung, Jawa Barat, 28 Juni 2022. Penutupan beberapa outlet Holywings di sejumlah daerah merupakan buntut kasus promo miras 'Muhammad dan Maria'. TEMPO/Prima Mulia

Berdasarkan pelanggaran itulah, izin usaha seluruh Holywings di Jakarta telah dicabut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, izin yang dicabut dari Holywings, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat laik fungsi (SLF) dan pengelolaan limbah.

Pencabutan izin penjualan miras Holywings kewenangan BKPM

Pencabutan izin penjualan miras Holywings kewenangan BKPM

Adapun untuk izin SKP dan SKPL penjualan minuman beralkohol masih harus menunggu BKPM.  Dinas telah menyurato BKPM untuk mencabut izin SKP dan SKPL yang ada di OSS BKPM. "Pencabutan tidak bisa secara otomatis, kami bersurat kepada BKPM untuk pencabutan itu," kata Benni.

Anggota Komisi B dari Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim mengingatkan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab meski izin penjualan miras tersebut melalui OSS BKPM yang  merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Tidak bisa jadi alasan, lepas tanggung jawabnya, pembinaan itu harus dibuat," kata Afni.

Suasanya penyegelan salah satu outlet Holywings, The Garrison Kemang di Jalan Bangka Raya Nomor 17, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

Rapat bersama manajemen Holywings di Komisi B DPRD DKI Jakarta yang digelar Rabu kemarin, terpaksa diskors lantaran masih banyak hal yang belum terjawab, khususnya terkait perizinan.

Komisi B DPRD DKI akan menjadwalkan lagi rapat bersama Holywings dan dinas-dinas terkait. Dalam rapat berikutnya, Komisi B juga akan meminta penjelasan dari seluruh wali kota yang memberikan izin wilayah kepada Holywings, karena ada juga izin zonasi dalam mendirikan usaha yang terungkap dalam rapat tersebut.

ANTARA

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus