Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana kabar Anda di tahanan? Alhamdulillah, baik-baik saja. Saya mengisi waktu dengan mengisi pengajian bersama para tahanan lain. Masya Allah, tanggapan para tahanan sangat baik. Menurut Anda, kenapa Anda ditangkap? Tepatnya saya tak tahu. Bagi saya, penangkapan ini sewenang-wenang. Sebenarnya, saya sudah mendengar sejak jauh hari bahwa saya akan ditangkap. Saya tahu, ada usaha-usaha Salibis di sini, yang bekerja sama dengan kekuatan Yahudi dan Salibis internasional. Apa tuduhannya? Ada dua. Pertama, tindak pidana memicu perasaan permusuhan terhadap suatu agama. Saya juga disangkutkan dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang. Polisi menuduh Anda menjadi provokator perajaman melalui pidato Anda sebelum eksekusi hukum rajam. Yang berkhotbah bukan saya saja. Tokoh-tokoh Islam di Maluku pun memberikan khotbah. Memang, yang ditulis di situs Laskar Jihad hanya pidato saya. Dalam berita acara pemeriksaan, apa saja yang ditanyakan? Sampai saat ini, mungkin ada sekitar 50 pertanyaan diajukan pada saya. Awalnya sekitar 30 pertanyaan. Ada juga pertanyaan tentang "perang rakyat", seperti tertulis dalam buletin laskar dan dalam buku saya, Perlawanan terhadap Hegemoni Salibis dan Zionisme Internasional di Indonesia. Saya jawab, bagi kami, perang rakyat itu adalah upaya rakyat untuk memerangi segala teror yang selama ini diterima umat Islam di sana. Pertanyaan lain, yaitu konsep tentang sembilan butir penyelesaian problem Maluku. Disebutkan dalam butir pertama bahwa saya menyerukan perang rakyat melawan upaya memisahkan Maluku dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Anda, bisakah hukuman rajam dilakukan di Indonesia? Mengapa tidak? Jika umat bersepakat untuk menerima itu, ya syariah harus dijalankan. Anda jangan lupa bahwa masyarakat setempat (di beberapa tempat di Maluku yang menjadi tempat kegiatan Laskar Jihad) sepakat untuk memberlakukan syariah Islam. Di Maluku itu sudah tak ada lagi rule of law, hukum sudah mandul. Ada kevakuman hukum yang membuat hidup masyarakat selalu waswas dan ketakutan. Jadi, penerapan syariah Islam itu bukan pemaksaan kami. Itu kesepakatan masyarakat. Ketua MUI Maluku, K.H. Hasannusi, juga mendukung pelaksanaan syariah Islam tersebut. Apalagi otonomi daerah yang akan berlaku nanti. Setiap daerah berhak menentukan sistem hukum apa yang paling cocok dan menjanjikan ketenteraman buat mereka, seperti yang terjadi di Aceh. Saya yakin itu. Anda berniat membangun negara Islam? Jika definisi membangun negara Islam itu adalah meruntuhkan segala sesuatu yang ada saat ini, lalu dari puing-puingnya kita membangun tatanan baru yang Islami, jawabnya: tidak. Tidak revolusioner seperti itu. Nabi Muhammad juga tidak pernah mencontohkan metode seperti itu. Tapi, bila membangun negara Islam itu adalah mewarnai semua sistem, semua aparat penyelenggara negara, seluruh masyarakat Indonesia dengan nilai-nilai Islam, hal itu akan kami lakukan. Kami semata mencontoh metode Nabi. Adakah kebaikan dari kedatangan Laskar Jihad ke Maluku? Banyak. Lihat saja, saat ini sudah banyak umat Islam yang berani pulang kembali ke kampungnya. Kami yang numpang tinggal di sana malah mulai kehilangan tempat untuk tidur karena rumah-rumah sudah mulai ditempati kembali oleh pemiliknya. Selain itu, polisi juga banyak kami bantu. Mereka kadang minta bantuan logistik dari kami. Bila ada, ya kami bantu. Kami juga mengungsikan keluarga-keluarga Brimob di Tantui, Ambon, saat mereka diserang. Ada yang menuduh Laskar Jihad berada di balik pengeboman di Manggarai dan Depok, pekan silam. Benarkah? Laskar Jihad tidak pernah menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan. Kami tidak pernah menghalalkan segala cara. Apalagi harus membunuh dan merugikan masyarakat, haram hukumnya. Bina Bektiati, Edy B., Darmawan S, Agus Hidayat dan R. Fadjri (Yogyakarta)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo