Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Jalan Panjang PPKM Jakarta, Mulai Darurat hingga Turun ke Level 3

Wilayah DKI Jakarta akhirnya masuk ke PPKM Level 3. Wilayah yang dihantam badai Covid-19 ini menempuh jalan yang cukup panjang sebelum turun level.

24 Agustus 2021 | 05.50 WIB

Warga berdiri di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. ANTARA/Wahyu Putro A
Perbesar
Warga berdiri di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah diterpa badai Covid-19 yang cukup dahsyat sehingga diberlakukan pembatasan darurat, wilayah DKI Jakarta kini memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kabar itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam PPKM kali ini, Jokowi menurunkan status wilayah aglomerasi Jabodetabek dari semula level 4 menjadi level 3.

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penurunan level ini mengacu pada berbagai indikator, termasuk penurunan kasus aktif Covid-19 dan tingkat kematian. Meski status level PPKM di Ibu Kota menurun, Luhut mengatakan masyarakat harus tetap menjaga kepatuhan protokol kesehatan.

“Presiden terus menekankan penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode PPKM ini harus diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan kepada protokol kesehatan yang baik serta kegiatan testing, tracing dan treatment yang tinggi,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, 23 Agustus 2021.

PPKM di wilayah Jakarta akhirnya dilonggarkan setelah pemerintah menetapkan pengetatan nyaris selama dua bulan. Pembatasan kegiatan ini berlangsung setelah angka penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan tajam pasca-Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. ANTARA/Wahyu Putro A

Dimulai dari PPKM Darurat, berikut perjalanan PPKM di Ibu Kota.

  • PPKM 3-20 Juli

Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, tak terkecuali di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada penutupan sejumlah ruas jalan sebagai bentuk pembatasan ruang mobilitas. Anies menyatakan situasi Ibu Kota genting karena menanjaknya kasus penyebaran virus corona.

“Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar,” ujar Anies pada awal Juli lalu.

Selama PPKM Darurat ini, pemerintah memberlakukan aturan ketat. Misalnya, 100 Persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kemudian pemerintah juga membatasi operasional sektor esensial maksimal work from home 50 persen. Sedangkan sektor yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal.

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Mulai hari itu pula, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Selanjutnya, restoran hanya boleh melayani pesan antar atau take away, juga delivery. Pada PPKM inilah syarat perjalanan penumpang juga mulai diperketat. Rumah ibadah pun ditutup.

 

  • 12 Juli, STRP mulai berlaku

Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di sektor transportasi darat, penyeberangan, serta perkereataapian melalui Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli. Dalam beleid itu, penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP). 

Sesuai dengan beleid itu, perjalanan aglomerasi hanya berlaku untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen perjalanan berupa STRP atau surat lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

Selanjutnya, dalam SE Nomor 50 Tahun 2021, diatur syarat perjalanan perkeretaapian. Kementerian menambah ketentuan perjalanan rutin kereta rel listrik atau KRL dalam wilayah aglomerasi. Perjalanan KRL hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan.

Pelaku perjalanan wajib membawa dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Bagi pekerja di kantor pemerintahan, surat harus dikeluarkan minimal dari eselon II yg bertempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

  • PPKM 20-25 Juli

Pemerintah selanjutnya memberlakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli. Tak ada perubahan aturan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal masih tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat. Rumah makan hanya diizinkan menerima delivery/take away dan tidak makan ditempat (dine-in).

Kemudian, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental juga diizinkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, Namun, angkutan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. STRP pun masih berlaku.

  • PPKM 26 Juli – 2 Agustus

Pada perpanjangan PPKM ini, pemerintah mulai melonggarkan kegiatan ekonomi. Misalnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

  • PPKM 2-9 Agustus 2021

Pemerintah memperpanjang PPKM 2 hingga 9 Agustus. Pemerintah mengumumkan PPKM akan dievalausi sepekan sekali untuk wilayah Jawa dan Bali. Tak berbeda jauh dengan PPKM sebelumnya, pemerintah masih memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi pada masa pembatasan level 4.

Selama PPKM Level 4 di Jakarta, restoran hingga pedagang kaki lima dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit. Sedangkan saat PPKM Darurat, pemilik usaha rumah makan sama sekali tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat.

  • PPKM 10-16 Agustus

Pada perpanjangan PPKM kala itu, pemerintah mulai memberlakukan pelonggaran kembali untuk wilayah dengan status level 4, tak terkecuali Jakarta. Selama PPKM 10-16 Agustus, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen. Mal dapat menerima pengunjung mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal. Kendati mal telah beroperasi, bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih tidak diizinkan beroperasi.

Adapun tempat ibadah juga mulai dibuka. Tempat ibadah dibuka dengan maksimal kapasitas 25 persen  20 orang.

  • PPKM 16-23 Agustus 2021

Pada PPKM 16-23 Agustus, Jakarta masih berada di level 4. Namun sejumlah sektor industri mulai dilonggarkan. Pemerintah bahkan memberlakukan uji coba pembukaan sektor industri padat karya 100 persen dengan pengaturan shift.

Selain itu, restoran atau rumah makan diizinkan menerima tamu makan di tempat dengan durasi 30 menit. Restoran di mal atau pusat perbelanjaan hingga kafe boleh menerima dine in dengan maksimal kapasitas 25 persen. Tempat ibadah pun bisa menerima jemaah dengan kapasitas 50 persen maksimal 50 orang.

  • PPKM 24-30 Agustus

Pada PPKM 24-30 Agustus, pemerintah akhirnya menurunkan status PPKM DKI Jakarta dari level 4 ke level 3. Ketentuan PPKM ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarakan aturan itu, wilayah dengan level 3 sudah bisa melaksankaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampao 100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus