Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Sebut Ada Manajer yang Kabur Saat Mereka Periksa 3 Bar di Jaksel

Polisi mengatakan ada manajer yang kabur saat mereka memeriksa tiga bar di kawasan Jakarta Selatan karena melanggar jam operasional PPKM.

4 Februari 2022 | 22.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkapkan saat melakukan inspeksi mendadak di tiga bar yang ada di Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 3 Februari 2022, ada seorang manajer yang kabur saat hendak diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada saat pemeriksaan di Odin Bar, pengelola yang diperiksa manajer dan stafnya, tapi di bar Code In W Home, cuma karyawan karena manajernya kabur. Kalau di bar Dronk manajer tidak ada, jadi karyawan saja diperiksa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga bar yang disidak malam itu adalan Odin Bar dan Code In W di Jalan Senopati, serta bar Dronk di Kemang, Jakarta Selatan.

Mukti mengatakan, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut masih berjalan. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga tempat hiburan malam tersebut. "Masih panjang prosesnya," kata Mukti.

Dalam inspeksi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menyegel ketiga bar tersebut dengan memasang garis polisi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menyiapkan sanksi terhadap tiga bar dan restoran yang disegel polisi karena melanggar jam operasional dan terancam denda administrasi Rp50 juta.

“Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing masing. Kesalahannya sudah berapa kali,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, ketika dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Ujang, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi apakah ada kemungkinan teguran berulang kepada pengelola bar dan restoran tersebut.

Inventarisasi itu dilakukan agar sanksi yang dikenakan kepada pengelola sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannnya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda,” kata Ujang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus