Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan jalur motor di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, akan berlaku efektif mulai Senin, 5 Februari 2018. Peraturan itu diterapkan seiring dengan pemasangan marka (garis) jalan berupa karpet kuning di lajur paling kiri jalan.
"Bagi sepeda motor yang tidak masuk dalam jalur tersebut maka dianggap melanggar hukum," kata Kepala Subditektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2018.
Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b, kata Budiyanto, para pelanggar bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Baca: Jalur Motor MH Thamrin, Polda Metro Kerahkan 50 Personel Pengawas
Marka kuning, lanjut dia, akan dipasang di tiga titik Jalan Merdeka Barat sisi timur, satu titik Jalan M. H. Thamrin sisi timur depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, satu titik di M. H. Jalan Thamrin sisi timur depan Bank Mandiri, serta satu titik di depan Sarinah.
Untuk menyosialisasikan aturan itu, Budiyanto mengatakan telah terpasang sejumlah spanduk di sepanjang jalur M. H. Thamrin itu, antara lain di jembatan penyeberangan orang (JPO) Indosat, JPO Sari Pan Pasific, JPO Sarinah, dan JPO Bank Indonesia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan M. H. Thamrin. Peraturan Gubernur itu dibuat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebagai gantinya Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan jalur motor di sepanjang Jalan M. H. Thamrin. Jalur khusus roda dua itu ada di sisi paling kiri jalan, yang diberi marka jalan cat kuning sebagai karpet dan pemasangan spanduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini