Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat A Koswara mengatakan, rencana Jalan Puncak II akan dibangun pemerintah pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah di usulkan untuk perencanaan 2022. Eksekusi mudah-mudahan kalau di setujui 2022,” kata dia, di Bandung, Rabu, 7 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koswara mengatakan, pengerjaan rencana Jalur Puncak II sedianya sudah mulai dibangun oleh Kementrian PUPR. Tapi tertunda akibat terganjal kasus suap Bupati Bogor kala itu (sebelum Bupati Ade Yasin).
“Sehingga dari Kementrian menunda pekerjaannya. Baru masuk lagi sekarang. Sekarang sudah di usulkan untuk 2022. Kemarin di Rakortek itu kita masukkan ke APBN,” kata Koswara.
Koswara mengatakan, pengerjaan jalan Puncak 2 menjadi proyek jalan baru. “Masuk jalan baru, kita dorong ke nasional, ke pusat. Dari Bogor juga sama. Nanti cost sharing antara Kabupaten Bogor, provinsi, dan pusat,” kata dia.
Koswara mengatakan, pembagian tugas pengerjaan Jalan Puncak 2 sebelumnya sudah dilakukan. “Dulu juga sebenarnya sudah bagi tugas. Provinsi bagian desain, Kabupaten Bogor bagian tanahnya, konstruksi bagian pusat. Karena dulu ada persoalan, mandeg semua,” kata dia.
Koswara mengatakan, desain jalan Puncak 2 sudah rampung. Sebagian tanah juga sudah dibebaskan.
“Bogor sebagian besar sudah menyiapkan tanahnya. Kalau di Cianjur itu ada beberapa yang masuk ke kawasan hutan, berarti nanti dengan Kementrian LHK atau Perhutani, bisa pinjam pakai,” kata Koswara.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat memutuskan untuk mengusulkan pembangunan rencana Jalan Puncak 2 pada pemerintah pusat. “Tetap diajukan pempov ke pemerintah pusat,” kata dia, saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Maret 2021.
Ferry mengatakan, pemerintah provinsi sedikitnya akan mengusulkan pada pemerintah pusat untuk membangun Jalur Puncak II sebagai jalan non status. “Jalan non status itu artinya belum ada kejelasan, status (jalan) provinsi, status kabupaten/kota, atau jalan nasional. Itu yang dimintakan ke pemerintah pusat. Nanti setelah dibangun baru ditetapkan statusnya,” kata dia.
Ferry mengatakan, pemerintah provinsi dan DPRD sudah menyepakati rencana membangun Jalan Puncak 2 tidak dikeluarkan dalam rancangan Perda Perubahan RPJMD 2018-2023 yang sudah diketuk palu. Saat ini rancangan Perubahan RPJMD tersebut sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat sebelum resmi dipergunakan.
Pemerintah provinsi Jawa Barat menginginkan ada sejumlah alternatif jalan untuk mengurangi beban Jalur Puncak Bogor.
Dan rencana Jalur Puncak II dirancang bukan satu-satunya jalan alternatif untuk mengurangi beban Jalan Raya Puncak. Alternatif lainnya adalah jalan tol Ciawi-Sukabumi-Cirangjang-Padalarang yang saat ini baru dibangun hingga Cigombong.
AHMAD FIKRI