Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Pemerintah Kabupaten Bogor Gusur Para PKL di Puncak, Berikut Kronologinya

Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak. Para PKL menggelar perlawanan.

25 Juni 2024 | 19.20 WIB

Polisi berusaha memadamkan api dari ban bekas dan barang yang dibakar Pedang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Sejumlah PKL melakukan penutupan jalan karena tidak terima lapak dagangan mereka dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Polisi berusaha memadamkan api dari ban bekas dan barang yang dibakar Pedang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Sejumlah PKL melakukan penutupan jalan karena tidak terima lapak dagangan mereka dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pedagang kaki lima atau PKL melakukan perlawanan terhadap relokasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Senin 24 Juni 2024. Hal ini terjadi karena Pemkab Bogor yang melakukan penertiban di kawasan Puncak dari bangunan liar.

Sebagai gantinya, mereka sudah menyiapkan toko di rest area Puncak bagi PKL yang dipindahkan agar kebersihan dan keindahan kawasan Jalur Puncak kembali indah, nyaman dan asri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya yakin warga dan pedagang sudah tahu, kami membuat rest area untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang juga. Mari kita sama-sama memanfaatkan rest area dan menjadi momen mengembalikan keindahan atau estetika kawasan Puncak," kata penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi penertiban PKL Puncak Bogor

Asmawa mengatakan, penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol-PP. Hal ini berdasar pada Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 pasal 12 tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin atau ilegal. Tentunya, menurut Asmawa, penertiban di kawasan atau wilayah lain pun akan dilakukan oleh Pemda Bogor.

"Kawasan Puncak ini kan icon Kabupaten Bogor, tentu harus kita rapihkan. Selain itu, kawasan atau wilayah lainnya pun akan sama kami tertibkan. Tentu dengan sosialisasi, pemberitahuan dan pengumuman yang cukup. Untuk penertiban pun saya meminta jajaran dilakukan dengan humanis," ujar Asmawa.

Alih-alih sepakat, gayung Pemkab tidak disambut baik oleh para PKL yang selama ini mangkal di kawasan Puncak. Dalam tafsiran PKL, upaya relokasi ini bermakna pengusiran terhadap mereka. Sebab itu, mereka pun menggelar aksi protes dengan cara memblokade jalan Puncak dengan membakar ban bekas dan menghadang petugas gabungan yang hendak menertibkan lapak mereka.

Namun upaya PKL menghadang petugas itu, hanya menyebabkan kemacetan di jalan raya Puncak dari dua arah. Namun dengan sigap, petugas gabungan pun berhasil meredam dan mengamankan situasi. Kemudian, sejumlah alat berat dengan dikawal petugas mulai menertibkan bangunan liar dan merayakannya.

Dilansir dari Antara, Asmawa berjanji bahwa perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas. Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyediakan berbagai fasilitas untuk para pedagang, termasuk menggratiskan biaya retribusi selama enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga membebaskan biaya parkir bagi kendaraan wisatawan yang keluar masuk Rest Area Gunung Mas. Sebab, menurutnya sistem parkir berbayar adalah penyebab Rest Area Gunung Mas sepi pengunjung

KARUNIA PUTRI | MAHFUDZULLOH AL MURTADHO | ANTARA
Pilihan editor: Pemkab Bogor Menggusur para PKL di Kawasan Puncak, Mau Dipindah ke Rest Area

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus