Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jam Tangan Mewah Milik Direktur Penyidikan Jampidsus Diduga Tak Tercatat di LHKPN

ICW mendesak KPK untuk memanggil Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar soal jam tangan mewah yang tidak tercantum di LHKPN.

3 November 2024 | 21.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tengah disorot oleh publik. Terutama setelah ia kedapatan mengenakan jam tangan mewah saat konferensi pers di kasus korupsi impor gula beberapa waktu lalu. Diketahui, jam tangan itu mirip dari pabrikan Audermars Piguet. Diduga harga jam tangan itu sekitar Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ditelusuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN), jam tangan yang dipakai Abdul ternyata tidak terdata. Tercatat dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan Abdul pada 31 Januari 2024, total harta kekayaannya sebesar RP 5,6 miliar. Dirdik Jampidsus Kejagung itu tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di beberapa daerah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rincian harta kekayaan lain yang dimiliki Abdul ialah kendaraan Toyota Jeep 2018 dan sepeda motor Honda dengan total Rp 314,5 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 1,02 miliar. Sementara, jam tangan yang digunakan Abdul yang diduga seharga Rp 1 miliar itu tak tercatat dalam LHKPN.

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan pihaknya mendesak agar KPK segera memanggil Abdul untuk mengklarifikasi soal jam tangan mewah yang dimilikinya.

“ICW mendorong agar KPK dapat segera memanggil Abdul Qohar untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kejanggalan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana tertulis di LHKPN, lebih jauh, tidak sesuai dengan profilnya,” ucap Diky kepada Tempo, Ahad, 3 November 2024.

Dia juga mengingatkan bahwa prinsip dasar yang harus dipahami oleh setiap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum ialah mengedepankan nilai Integritas. “Salah satu tolak ukur adminstrasitif menilai integritas itu adalah melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan secara jujur,” kata Diky.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi soal harga dari jam tangan milik Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Tempo juga bertanya apakah jam tangan itu tidak dicatatkan dalam LHKPN. Namun, hingga berita ini dimuat, Qohar tidak memberikan respons apa pun.

Namun dalam kesempatan konferensi pers penangkapan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Abdul Gohar mengatakan jam tersebut ia beli 5 tahun yang lalu. "Harganya hanya Rp 4 juta," katanya, Ahad, 3 November 2024. 

Ia mengatakan siap menjelaskan soal jam tangan tersebut ke KPK bila ditanyakan. "Siap saya jelaskan," katanya.   

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat diminta tanggapan soal jam tangan mewah milik Dirdik Jampidsus itu enggan memberikan respons. “Lebih baik tanyakan ke yang bersangkutan saja,” ucap dia saat dihubungi.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus