Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RENOVA Ida Siahaan beranda-andai lahan rumah potong ayam di Rawa Kepiting, Jatinegara, Jakarta Timur, lepas dari pangkuan pemerintah DKI Jakarta. Dia khawatir betul penampung dan pemotong ayam bakal kembali ke permukiman sehingga potensi penyebaran flu burung membesar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di permukiman itu kan banyak yang motong (ayam atau unggas) tak sesuai dengan sanitasi yang baik," kata Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI itu kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset milik DKI tersebut memang terancam lepas. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Bukti Simbolon yang mengklaim sebagai pemilik lahan 8.220 meter persegi di kawasan rumah potong ayam Rawa Kepiting itu.
Rumah potong unggas (ayam) Rawa Kepiting seluas 2 hektare didirikan pada 2002. Salah satu tujuannya adalah menghalangi penyebaran penyakit flu burung. Menurut Renova, Dinas Ketahanan Pangan kemudian merelokasi pelaku usaha penampung dan pemotong ayam yang beroperasi di permukiman. "Kami relokasi ke rumah potong agar bisa kami awasi."
Gubernur DKI kala itu, Basuki Tjahaja Purnama, pernah menargetkan pada 2017 sudah tidak ada lagi pemotongan dan pemeliharaan unggas di permukiman. Janji Ahok, begitu Basuki disapa, dicanangkan karena pada 15 Maret 2016 ditemukan 20 ayam dan entok yang mati mendadak akibat terpapar flu burung di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Kini, di Rumah Potong Ayam Rawa Kepiting di Jalan Rawa Kepiting, RT 07/RW 10, terdapat 37 penampung ayam dan 27 pemotong ayam. Di sana juga bisa menampung ayam hingga 70 ribu ekor per hari. Setiap hari, sekitar 35 ribu leher ekor ayam dipotong di Rawa Kepiting.
Kuasa hukum Bukti Simbolon, Agus Riyanto, berkeras bahwa kliennya memiliki lahan rumah pemotongan tersebut. "Saat sidang lapangan, (kami buktikan bahwa) tanah klien kami ada dalam rumah potong."
Tentu DKI tak ingin asetnya hilang. Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI, Nur Fadjar, mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan yang memenangkan penggugat itu. "Kami akan berupaya mempertahankan aset DKI," tutur dia. GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo