Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jari penjara

Selvi, 20, pramuria di paradise diskotik, balikpapan dihukum 3 bulan 15 hari penjara oleh pn balikpapan. karena menggigit jari kaki kiri wanda, 21.

19 September 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APA rasanya menggigit jari? Bukan sembarang kecele, tapi lebih runyam lagibagi Selvi, 20 tahun: menggigit jari membawanya ke balik terali besi.Pramuriadi Paradise Diskotik, Balikpapan, ini dihukum 3 bulan 15 hari penjara oleh Andi Samsan Nganro, hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Sabtu pekan silam. Jaksa M. Sinaga menuntutnya lima bulan. Cewek yang mondok di RT 50 Kampung Batakan itu tak bisa berbuat lain. "Saya khilaf," katanya. Menurut penuturannya, jari itu tak sengaja digigitnya. "Saya bukan pemakan jari. Saya sendiri tak sadar ketika salah satu jari kakikiri Wanda tergigit," katanya. Wanda, 21 tahun, adalah temannya sesama pramuria yang tinggal tidak jauh dari pondokan Selvi. Cerita bermula dari pertengkaran mulut awal Juni lalu. Selvi tak bisa menerima ocehan Wanda yang menyebarkan kabar bahwa Selvi di-booking om-om dengan tarif Rp 100 ribu. Meski sesuai dengan kenyataan, namun yang empunya dirikurang berkenan dengan kelantihan mulut Wanda. "Saya jengkel, dia menyinggung perasaan saya," kata wanita berdarah Manadoitu. Pertengkaran terjadi tak jauh dari pondokan mereka, ketika sama-sama ingin membeli makanan. Dari adu mulut diteruskan jadi adu otot. Di tengah pergumulan dan saling menjambak rambut, tidak dinyana Selvi menggigit jari kaki kiri Wanda. Dia sendiri baru sadar ketika lawannya menggarau kesakitan. Selvi baru ngah ketika mulutnya serasa tersumbat, dan itulah potongan jari Wanda yang terpotes mengucurkan darah. "Kalau ingat itu, rasanya saya sendiri tidak bisa makan," tutur Selvi kepada Rizal Effendi dari TEMPO. Lain lagi perasaan Wanda. Kehilangan satu jari, ia mengadu ke polisi. Ini yang membawa Selvi yang cantik dengan kulit putih itu harus duduk di kursi pesakitan. Sidang berlangsung lancar. Selvi mengakui semuanya. Hakim pun cepat menjatuhkan vonis. Cuma ada sedikit kerepotan. Sesuai dengan vonis, jaksa harus mengembalikan jari kaki Wanda yang dijadikan barang bukti -- semula jaksa minta barang bukti itu dimusnahkan, tapi hakim memutuskan mengembalikan kepada pemiliknya. Sempat dua hari dia bertanyatanya di mana alamat Wanda yang sudah pindah. Pondokan baru Wanda ternyata tak jauh dari rumah lama. Jerih payah Pak Jaksa ternyata siasia. Potongan jari yang dimasukkan dalam amplop itu sudah membusuk karena tak direndam formalin. "Mana mungkin lagi saya sambung," kata Wanda masygul memandangi lowong di sebelah jempol kakinya yang masih diplester. Meski jari kakinya putus, tak ada niat Wanda memutus persahabatan dengan Selvi. Usai vonis, atas saran hakim, dia menyalami Selvi, yang kemudian langsung menjalani hukuman di penjara Stalkuda Balikpapan. "Tak pernah saya bayangkan seumur hidup, saya harus hidup dalam penjara gara-gara gigit jari," kata Selvi. Ed Zoelverdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus