Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut irisan penting dari Catatan Penting Rudy Ramli dan "bocoran" hasil audit forensik PricewaterhouseCoopers
Rudy Ramli Tanggal PricewaterhouseCoopers (PwC)
Pertemuan Firman Soetjahja (BB), Baramuli (Ketua DPA), Tanri Abeng (Menneg P-BUMN), Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Deputi BPPN), dan Setya Novanto (EGP) di Hotel Mulia untuk memuluskan klaim piutang Bank Bali (BB) di BPPN. 11 Februari 1999 Keterangan dari sumber-sumber tertutup investigasi PwC membenarkan adanya pertemuan itu. Pande dan Syahril Sabirin membantah. Baramuli tidak memenuhi undangan wawancara dari PwC dan BPK. Tanri dan Setya tidak mau memberi tanggapan. 16-17 Februari 1999 Pande rapat dengan staf UPPB BI dan minta agar klaim Bank Bali diluluskan. Staf BI menolak. 18 Februari 1999 Pande mengirim surat ke Gubernur BI soal pencairan tagihan BB. Rudy mohon bantuan Mike Edward (World Bank) untuk mencegah pencairan tagihan BB. 9 Maret 1999 Rudy ke rumah Menteri Keuangan Bambang Subianto untuk minta bantuan membatalkan transaksi dengan PT EGP. 12 Mei 1999 Menteri Bambang mengaku bertemu sedikitnya tiga kali pada Mei dengan Rudy Ramli, Manimaren, dan Joko Tjandra. Bambang menyatakan tidak membicarakan perjanjian cessie Bank Bali. Soal pertemuan 12 Mei, Bambang menyatakan tak ingat tanggal persisnya. Rudy dipanggil Menteri Bambang, dipesan mengikuti perintah Marimutu Manimaren yang akan menghubunginya besok. 25 Mei 1999 Menurut sumber-sumber tertutup, Rudy bertemu Manimaren. Menteri Bambang mengaku mengatur pertemuan itu atas permintaan Manimaren, tapi bukan soal cessie Bank Bali. Rudy bertemu Manimaren dan Hariman Siregar di Apartemen Ascott. Ia diminta membatalkan transaksi dengan EGP (perusahaan milik Joko dan Setya). Manimaren bilang, RI-1 (Presiden Habibie) hanya butuh Rp 300 miliar. Joko menolak membatalkan transaksi. Rudy lalu bertemu Joko, Tanri, dan Baramuli di Hotel Mulia, lantai 40. Bersama Joko dan Manimaren, Rudy ke rumah Menteri Bambang. Rencana menghadap RI-1 di Patra Kuningan dibatalkan. 26 Mei 1999 Menteri Bambang mengaku bertemu Rudy, Joko, dan Manimaren di rumahnya. Pada Mei ini, Menteri Bambang mengonfirmasikan telah menolak permohonan Ketua BPPN Glenn Yusuf agar Pande Lubis diberhentikan. Tak lama setelah itu, Baramuli menelepon dan memintanya mengganti Glenn sebagai ketua BPPN dengan Pande. Pencairan dana oleh BI. Rudy menyepi di sebuah hotel di Singapura 1 Juni 1999 Pande Lubis minta stafnya menyusun surat ke BI untuk mencairkan tagihan BB. Saat itu, datang permintaan dari Wakil Ketua BPPN Farid Harianto agar Pande menyiapkan surat ke Gubernur BI soal pencairan itu. Pande minta stafnya membatalkan draf semula karena surat akan diteken Farid. Kepada PwC, Farid mengaku menulis surat itu karena ada memo dari Menteri Bambang untuk mencairkan tagihan BB.Pk. 18.00, Pande Lubis menyerahkan surat permohonan pencairan ke Gubernur BI.Pk. 18.00-21.00, Gubernur BI memproses pencairan. BPPN masih harus mengoreksi surat permohonan. Pande menunggu di BI.Pk. 21.00, transfer disetujui, dana dikirim malam itu juga. Manimaren dan Hariman minta Rudy segera mentransfernya fee Rp 546 miliar ke EGP. Firman Soetjahja lalu mengirimkannya 3 Juni 1999 Sekitar Juni, sekembali dari Singapura, Glenn mengumpulkan pimpinan BPPN untuk mendiskusikan informasi yang didapatnya tentang adanya sejumlah komisi yang dikeluarkan untuk pencairan tagihan BB. Pande tampak tak enak dengan informasi itu. Rudy diberi tahu Anthony Salim bahwa transaksi itu bermasalah, dan ia disarankan menemui Timmy Habibie. Rudy menolak. 26 Juni 1999 Rudy bertemu Anthony dan Timmy Habibie ke kantor Anthony. Timmy bilang, uang yang diterima cuma Rp 200 miliar via Tanri Abeng. 29 Juni 1999
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo