Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jemaah Natal di Depan Istana Sindir Presiden Jokowi

Jemaah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menyindir Presiden Jokowi yang tak kunjung menyelesaikan masalah diskriminasi yang mereka hadapi.

25 Desember 2019 | 17.53 WIB

Jemaah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Natal di seberang Istana Merdeka pada Rabu, 25 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jemaah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia melaksanakan ibadah Natal di seberang Istana Merdeka pada Rabu, 25 Desember 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jemaah GKI Yasmni dan HKBP Filadelfia menggelar ibadah Natal di depan Istana Negara pada hari ini, Rabu 25 Desember 2019. Mereka menyindir Presiden Jokowi yang hingga saat ini belum juga bisa menyelesaikan masalah diskriminasi yang mereka alami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara jemaah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, Jayadi Damanik menjelaskan alasan ibadah Natal digelar di seberang Istana Merdeka. Menurut dia, jemaah yang mengalami polemik penolakan pelaksanaan ibadah dan pembangunan gereja itu menginginkan Jokowi gampang melihat mereka beserta permasalahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pak Jokowi nanti mengatakan, 'oh saya enggak tahu, enggak pernah melihat'. Nah, sekarang kan kami lakukan dengan jarak 200 meter dari depan Istana. Tidak mungkin dia tidak melihat kan?," ujar Jayadi di sudut Monumen Nasional (Monas), Rabu, 25 Desember 2019.

Menurut Jayadi, masalah penolakan yang dihadapi jemaah asal Bogor dan Bekasi itu sebenarnya mudah jika Presiden Jokowi turun tangan. Begitu pun yang dialami oleh umat Nasrani lain dan agama lainnya korban penghalangan beribadah.

"Yang kami harapkan adalah hadirlah dengan suatu perbuatan yang real," ujar Jayadi.

Terkait masalah rumah ibadah untuk GKI Yasmin, Jayadi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor berjanji untuk menyelesaikannya akhir tahun ini. Namun, enam hari sebelum 2019 tutup buku, jemaah belum juga bisa beribadah di gerejanya sendiri.

"Kavling 31 Taman Yasmin, Bogor itu tapi sampai dengan hari ini, gereja tersebut belum bisa kami pakai sebagaimana layaknya," ujar Jayadi.

Sedangkan terhadap HKBP Filadelfia, Jayadi berujar jemaah menginginkan Pemerintah Kabupaten Bekasi menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memerintahkan pembatalan larangan mendirikan gereja di Desa Jejalen Jaya. Namun, keputusan yang ditetapkan pada 30 September 2010 itu tidak dilaksanakan karena derasnya penolakan warga. Pernyataan itu pernah disampaikan oleh Kepala Subbagian Pembinaan dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Maman Suhardiman.

"Marilah kita menghormati itu seharusnya," ujar Jayadi.

Pelaksana Natal di seberang Istana Merdeka telah dilakukan oleh jemaah dua gereja itu selama delapan tahun. Ibadah hari ini digelar selama satu setengah jam.

Delapan tahun lalu, Ahad pagi, 6 Mei 2012, jemaah HKBP Filadelfia yang hendak beribadah dihadang oleh sejumlah massa, Satpol PP, polisi, dan bus Pemerintah Kabupaten Bekasi yang memblokir jalan. Saat akan membubarkan diri, massa meneriaki serta melempari mereka dengan tanah. Kronologi penghadangan disampaikan oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, Pendeta A.A. Yewangoe kala itu.

Sementara kasus GKI Yasmin bermula saat massa dari warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam berunjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah di Taman Yasmin, Bogor pada 22 Januari 2012, . Izin mendirikan bangunan (IMB) gedung ibadah dianggap tidak sah. Pemerintahan Kota Bogor juga sempat menolak IMB gereja itu namun kemudian dimentahkan keputusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI. Meski sudah keluar keputusan, jemaah belum bisa beribadah di sana hingga saat ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus