Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kejaksaan Agung turut memeriksa pengusaha Jemy Sutjiawan dalam perkara korupsi proyek BTS 4G.
Jemy sudah mengembalikan uang Rp 38,5 miliar dari Rp 100 miliar yang dijanjikan kepada Kejaksaan Agung.
Sudah dicegah ke luar negeri.
GEDUNG bercat biru di Jalan Sultan Agung Nomor 7 itu berjarak sekitar 8 kilometer dari kantor Kejaksaan Agung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Di bangunan itulah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berkantor, salah seorang saksi dalam kasus korupsi pembangunan menara pemancar Internet atau base transceiver station (BTS) 4G.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Pebrianto dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Lobi Proyek di Lapangan Golf"