Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kedelapan korupsi BTS.
Yusrizki merupakan pemain baru di sektor energi.
Diduga didukung petinggi partai politik.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat terkesiap tatkala membaca pemberitaan media pada Kamis malam, 15 Juni lalu. Pada saat itu, Arsjad tengah melawat ke Jepang. Salah seorang ketua Kadin, Muhammad Yusrizki Muliawan, ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain beraktivitas di Kadin, Arsjad Rasjid dan Yusrizki berada di perusahaan yang sama, PT Basis Utama Prima atau dikenal dengan Basis Investment. Yusrizki menjabat direktur utama, sementara Arsjad memiliki 0,1 persen saham PT Basis lewat PT Mohammad Mangkuningrat. Sebanyak 99,9 persen saham dikuasai Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik menahan Yusrizki sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yusrizki dituduh menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian dengan menguasai pengadaan semua baterai dan panel surya proyek BTS di paket 1-5. “Diduga dalam pengadaan penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana,” ucap Kuntadi.
Baca: Benarkah Hasto dan Happy Terlibat Proyek BTS?
Sebelum Yusrizki, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus BTS Kementerian Kominfo. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, serta mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Anang Achmad Latif. Selain itu, penyidik menjerat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan pengusaha Windi Purnama.
Arsjad mengaku tak mengetahui kegiatan operasional Basis Investment dan peran perusahaan di proyek BTS 4G Kementerian Kominfo. “Saya hanya sebagai pendamping,” katanya saat ditemui di kantornya di Karet Semanggi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Juni lalu.
Ia ikut menjadi pemegang saham karena diminta Happy, teman dekatnya. Alasannya, Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia mensyaratkan dua pemegang saham. Meski berkecimpung di sektor energi, PT Basis Utama Prima tak tergabung dalam Asosiasi Energi Surya Indonesia.
Arsjad mengenal Yusrizki sebagai seseorang yang punya minat besar pada urusan net zero emission atau nol emisi karbon. Yusrizki dipercaya memimpin Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan di Kadin. Yusrizki juga menjadi Ketua Tim Kerja Harian Kadin Net Zero Hub. “Dia punya passion di situ,” ujar Arsjad. Tapi pertemanan itu tak bertahan lama. Setelah Yusrizki menjadi tersangka, Arsjad langsung mengangkat Dharsono Hartono, Chief Executive Officer PT Rimba Makmur Utama, untuk menggantikan Yusrizki.
Yusrizki merupakan jebolan Jurusan Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1997. Pada 2017, Yusrizki mulai terjun ke sektor pertambangan hingga produksi baterai. Dia menjadi Direktur PT Buana Jati Lestari pada 2012 sampai Agustus 2022. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan mineral yang berfokus pada tembaga dan emas. Sejak 2017, Yusrizki menjabat Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Ia tercatat sebagai pengurus Ikatan Alumni ITB. Ia terpilih menjadi wakil ketua. Tapi Ketua Ikatan Alumni ITB Gembong Primadjaja mengatakan Yusrizki tidak terlalu aktif di kepengurusan. Ia bahkan tak pernah mengikuti kegiatan. Itu sebabnya Gembong tak mengetahui bisnis yang dilakoni Yusrizki. “Malah saya baru tahu, tiba-tiba dia ada di energi,” tutur Gembong, yang juga berbisnis di sektor energi.
Sejumlah informasi yang diperoleh menyebutkan Yusrizki dekat dengan politikus PDI Perjuangan. Tapi kuasa hukum PDIP, Yanuar Wasesa, membantah jika Yusrizki disebut kader partai. “Tidak ada anggota yang Namanya Yusrizki,” kata Yanuar.
Yanuar juga menjadi kuasa hukum PT Basis Utama Prima. Ia menuturkan, kliennya tidak pernah mengikuti tender BTS. “Kami memastikan PT Basis Utama Prima tidak tahu-menahu ihwal pembahasan proyek tersebut,” ujarnya.
Seseorang yang mengetahui pemeriksaan tersangka korupsi BTS mengatakan Yusrizki terlibat proyek BTS setelah pertemuan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Johnny Gerard Plate.
Selepas pertemuan, Johnny meminta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif menemui Yusrizki. Lobi pun berlanjut. Setelah pertemuan itu, Yusrizki kerap terlihat bermain golf bersama Johnny Plate.
Pengakuan yang sama diungkapkan salah seorang tersangka lain, Irwan Hermawan. Irwan merupakan teman dekat Anang. Ia mengungkapkan, lewat arahan Johnny Plate, Yusrizki yang membawa bendera PT Bisnis Utama Prima menguasai semua pengadaan panel surya dan baterai pembangunan menara BTS yang berjumlah sekitar 7.900 unit. Nilai proyeknya ditaksir mencapai Rp 2 triliun.
Irwan pertama kali bertemu dengan Yusrizki di sebuah restoran di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Saat itu, Yusrizki menjelaskan, perusahaannya bergerak di bidang power system dan meminta diperkenalkan dengan PT Fiberhome. Perusahaan teknologi itu belakangan menjadi salah satu anggota konsorsium pemenang proyek BTS paket 1 dan 2. Yusrizki pun belakangan menyampaikan ingin memasok power supply beberapa perusahaan yang mengerjakan paket 3, 4, dan 5.
Pengacara Irwan, Handika Honggowongso, mengakui ada tekanan agar sebagian proyek BTS itu diserahkan kepada pihak lain. “Sudah jelas saksi dan bukti ada arahan dari bos Kementerian,” tuturnya.
Pihak Johnny Plate punya penjelasan berbeda. Mereka mengatakan Anang yang memperkenalkan Yusrizki kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut. Kepada penyidik, Johnny Plate menyampaikan tak pernah diminta oleh pihak lain agar pengerjaan di proyek BTS diserahkan kepada Yusrizki.
Kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin, juga mengklaim kliennya tidak mengetahui secara rinci penganggaran dan realisasi proyek BTS. “Makanya klien kami ingin dipertemukan dengan Anang untuk dikonfrontasi,” kata Cholidin.
Hasto Kristiyanto membantah dugaan keterlibatannya dalam proyek BTS. Ia mengaku siap dikonfrontasi mengenai tudingan tersebut. “Dugaan saya, ada orang-orang yang mencatut nama saya,” ucapnya.
Kuasa hukum Yusrizki, Soesilo Aribowo, belum bersedia memberikan penjelasan tentang peran kliennya dalam kasus korupsi BTS. “Sementara belum bisa memberikan info,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Erwan Hermawan dan Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Pemasok Baterai Arahan Menteri"